BANTENRAYA.COM – Fakta-fakta baru pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai berkembang.
Ini setelah ditetapkannya ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus Brigadir J, Brigadir RR disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Timsus Bareskrim Polri.
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.
Andi yang juga menjabat Direktur Tipidum Bareskrim Polri menjelaskan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai Minggu, 8 Agustus 2022.
Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi pada Minggu 7 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Minggu 7 Agustus 2022.
Kendati demikian, Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
“(Keduanya) ditahan di Bareskrim,” katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ini Penyebab Gurun Sahara Maps Viral di TikTok, Hanya Boleh Dilihat untuk 18+?
Terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. ***



















