BANTENRAYA.COM – Kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia belum tuntas meski telah ada penetapan tersangka pada diri Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut baru mendapatkan pistol pada November 2021 lalu.
Bharada E terakhir kali latihan menembak pada bulan Maret 2022 terungkap saat proses pemeriksaan di LPSK
“Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022,” katanya dikutip Bantenraya.com dafi PMJNews, Kamis, 4 Agustus 2022.
Edwin pun mengungkapkan bahwa Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.
Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.
Baca Juga: Profil Benjamin Sesko, Striker Belia Bidikan Klub Raksasa Inggris
Kendati begitu, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini,” jelasnya.
Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.
Baca Juga: Siapkan Strategi Jaga Inflasi, Subsidi Energi Tahun Depan Bisa Lebih Tepat Sasaran
“Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu.
Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” tambahnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, pada Rabu 3 Agustus 2022. ***

















