BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum ata KPU Kota Cilegon menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.
Salah satu syarat yang disampaikan adalah jika Partai Politik menjadikan Kota Cilegon dalam syarat 75 persen anggota dan pengurus kabupaten kota maka jumlah yang harus dimasukan minimal 446 anggota.
Hal tersebut berkenaan dengan aturan yang sudah ditetapkak KPU RI untuk jumlah minimal di Kota Cilegon dengan melihat jumlah penduduk sebanyak 455 ribu jiwa.
Kepala Divisi Pencalonan KPU RI Eli Jumaeli menyatakan, dalam pasal 7 disebutkan syarat adminitrasi yang harus dilengkapi untuk kabuoeten kota adalah memiliki keanggotaan dan kepengurusan di 75 kabupaten kota.
“Jadi jika di Banten maka ada 6 kabupaten kota yang harus disampaikan dalam Sipol,” ucapnya, Rabu 3 Agustus 2022.
“Jika di Kota Cilegon maka 445 ribu warga satu per seribu itu 446 anggota,” katanya.
Dari jumlah tersebut, jelas Eli, nantinya akan diambil sampel cuplik oleh KPU RI sebanyak 217 anggota yang akan diverifikasi faktual.
“Sampel ini langsung dari KPU RI. Jadi kami tidak mengetahui siapa saja. Namun, datanya akan secara lengkap diberikan kepada kami untuk verifkasi,” jelasnya.
Untuk jenis verifikasi, papar Eli, akan dilakukan berdasarkan 4 kategori partai politik berdasarkan pasal 6.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 15 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Pertama Partai politik yang sudah masuk ambang batas 4 persen suara nasional di pemilu akhir atau
Parleman dan ada 9 partai tidak akan dilakukan verifikasi faktual.
Kedua, partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen tapi memenuhi di perwakilan DPRD provinai dan kabuapaten kota, dan tiga leserta pemilu tidak masuk ambang batas dan tidak memiliki perwakilan di DPRD provinsi dan kota.
Ketiga parpol yang belum pernah menjadi peseta pemilu atau baru mendaftar, maka itu semuanya akan dilakukan verifikasi adminitrasi dan faktual.
“Partai politik yang sudah masuk ambang batas 4 persen suara nasional di pemilu akhir atau
Parleman dan ada 9 partai tidak akan dilakukan verifikasi faktual (hanya verifikasi administrasi),” jelasnta.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI ke 77, Desain Merah Putih dengan Burung Garuda
“Sisanya 3 kategori parpol akan dilakukan verifikasi adminitrasi dan faktual,” pungkasnya. ***