BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Cilegon telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022.
Saat ini, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Cilegon sedang dalam tahap register di Biro Hukum Pemprov Banten.
Baca Juga: BANYAK DICARI! ini Lirik Lagu Hari Merdeka Karya Husein Mutahar, Biasa Dinyanyikan saat 17 Agustus
Beberapa tempat yang dilarang untuk merokok diatur dalam pasal 3 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok meiliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
Denda terhadap warga yang merokok secara sembarangan tertuang dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara pada pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan Produk Tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1056: Ancaman Baru, Buggy, Crocodile dan Mihawk Bentuk Aliansi
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cilegon Agung Setya Budi mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok baru bisa diimplementasikan setelah melalui beberapa tahap.
“Saat ini, masih tahap register di Biro Hukum Pemprov Banten, selanjutnya penomoran di Bagian Hukum Pemkot Cilegon, setelah itu sosialisasi dan baru bisa diimplementasikan,” kata Agung.
Bagi pelanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Agung, akan dikenakan tindak pidana ringan.
Baca Juga: KLIK DI SINI! Link Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77 PNG Lengkap dengan Filosofinya
“Denda uangnya tidak mesti Rp 50 juta, karena ada persidangan. Nanti sidang di tempat oleh Satpol PP,” terangnya.
Uang dari denda yang dibayarkan pelanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Agung, akan masuk ke kas daerah.
“Uang hasil denda akan masuk ke rekening Pemerintah Kota Cilegon,” jelasnya.*