Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon Bakal Didenda Rp50 Juta, Uangnya Kemana?

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
2 Agustus 2022 | 16:56
Hai Para 'Ahli Hisap', Harga Rokok Sudah Naik, Berikut Rincian Harga dari Berbagai Produsen

Ilustrasi rokok. Nilai cukai rokok sudah resmi naik per 1 Januari 2022. Dengan demikian harga rokok ikut naik. Berikut perkiraan harga di tingkat eceran. Pixabay/ColiN00B

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Cilegon telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 1 Agustus 2022.

Saat ini, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Cilegon sedang dalam tahap register di Biro Hukum Pemprov Banten.

Baca Juga: BANYAK DICARI! ini Lirik Lagu Hari Merdeka Karya Husein Mutahar, Biasa Dinyanyikan saat 17 Agustus

Beberapa tempat yang dilarang untuk merokok diatur dalam pasal 3 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok meiliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

BACAJUGA:

bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47

Denda terhadap warga yang merokok secara sembarangan tertuang dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 35 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara pada pasal 36 berbunyi, setiap orang yang mengiklankan Produk Tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1056: Ancaman Baru, Buggy, Crocodile dan Mihawk Bentuk Aliansi

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cilegon Agung Setya Budi mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok baru bisa diimplementasikan setelah melalui beberapa tahap.

“Saat ini, masih tahap register di Biro Hukum Pemprov Banten, selanjutnya penomoran di Bagian Hukum Pemkot Cilegon, setelah itu sosialisasi dan baru bisa diimplementasikan,” kata Agung.

Bagi pelanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Agung, akan dikenakan tindak pidana ringan.

Baca Juga: KLIK DI SINI! Link Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77 PNG Lengkap dengan Filosofinya

“Denda uangnya tidak mesti Rp 50 juta, karena ada persidangan. Nanti sidang di tempat oleh Satpol PP,” terangnya.

Uang dari denda yang dibayarkan pelanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Agung, akan masuk ke kas daerah.

“Uang hasil denda akan masuk ke rekening Pemerintah Kota Cilegon,” jelasnya.*

Editor: Administrator
Tags: Denda Merokok
Previous Post

Fuad Hasan Pimpin Gapensi Pandeglang, Terpilih Aklamasi di Muscab X

Next Post

Spoiler One Piece Chapter 1056: Niat Busuk Crocodile yang Bergabung dengan Aliansi Bentukkan Buggy

Related Posts

bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mensos Saifullah Yusuf

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21
Sekolah Rakyat di Kota Serang

Mensos Saifullah Yusuf: Tahun Depan di Kota Serang Dibangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:11
kondisi siswa SMAN 1 Cimarga

SMAN 1 Cimarga Pastikan Sanksi untuk Siswa yang Merokok Berlanjut

15 Oktober 2025 | 14:02

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda