Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengenang Berjalanan RKHUP dan Sejumlah Pasal yang Dianggap Kontroversial

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
27 Juli 2022 | 20:08
Mengenang Berjalanan RKHUP dan Sejumlah Pasal yang Dianggap Kontroversial

Ilustrasi hukum. September 2019 terjadi rangkaian aksi unjuk rasa mahasiswa hingga pelajar yang menolah penetapan RKHUP karena banyak pasal kontroversial. Pixabay/qimono

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pada hari Senin 23 September 2019 terjadi sebuah peristiwa yang berkaitan erat dengan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKHUP).

Hari itu mahasiswa melancarkan protes atas RKUHP dan meminda menunda pengesahan dengan berunjuk rasa di sejumlah tempat hingga beberapa berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Dilansir Bantenraya.com dari berbagi sumber, tiga tahun berlalu pemerintah melalui diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR RI membahas penetapan RKUHP.

Baca Juga: Tawuran Geng Gekgek dan Wukwuk di Kota Cilegon Pecah, Ada yang Bawa Celurit Sepanjang 2 Meter

Waktu itu, mereka berencana untuk bergegas mengesahkan RKUHP namun rencana pengesahan produk hukum itu banyan ditentang.

Puluhan ribu mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dari berbagai daerah turun ke jalan, menentang pengesahan RKHUP lantaran banyak pasal kontroversial.

Sejumlah pasal RKUHP yang diprotes itu pertama pasal soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU Tipikor.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 28 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 55B

Kemudian pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.

Lalu pasal tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.

Kemudian pasal soal penghinaan bendera, pasal soal alat kontrasepsi, pasal aborsi, pasal pemidanaan gelandangan, dan pasal tentang zina dan kohabitasi alias kumpul kebo.

BACAJUGA:

sound horeg

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04

Baca Juga: 18 Kode Promo GoJek Terbaru, 28 Juli 2022 GoRide, GoCar, GoFood, GoShop dan Gosend, Pengeluaran Lebih Hemat

Selain itu ada juga pasal soal pencabulan, pasal pembiaran unggas dan hewan ternak yang memasuki pekarangan, pasal tentang tindak pidana Narkoba, pasal tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court.

Kemudian pasal tindak pidana penghinaan agama dan pasal terkait pelanggaran HAM berat.

Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari dari DPR. Alhasil pada 23 September 2019, para mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar.

Baca Juga: 19 Kode Promo Grab Terbaru, 28 Juli 2022: Nikmati Diskon dan Cashback hingga 99 Persen

Demo itu berlangsung Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Medan, Palembang, Makassar. Saat itu mahasiswa mengajukan 7 tuntutan, yakni:

1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;

Baca Juga: Boleh Dicoba, Kode Redeem ML Mobile Legends 27 Juli 2022, Dapatkan Skin Epic hingga Hadiah Tak Terduga

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil;

4. Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera;

5. Hentikan kriminalisasi aktivis;

6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya;

Baca Juga: Sopir Odong-Odong Jadi Tersangka, Penumpang Sempat Protes Soal Rute Keliling

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera!

Protes besar penolakan RKUHP kadung memakan korban jiwa.

Akibat tindakan represif penegak hukum, empat mahasiswa dan seorang pelajar meregang nyawa dalam aksi protes besar yang terjadi pada 23-25 September 2019 itu. ***

Editor: Administrator
Tags: RKUHP
Previous Post

Tawuran Geng Gekgek dan Wukwuk di Kota Cilegon Pecah, Ada yang Bawa Celurit Sepanjang 2 Meter

Next Post

UPDATE Kode Redem ML Mobile Legends 28 Juli 2022, Dapatkan Skin Epic hingga Hadiah Istimewa

Related Posts

sound horeg
Nasional

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)
Nasional

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

25 Februari 2026 | 11:40
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Nasional

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SBW Berlin Scholarship

SBW Berlin Scholarship, Beasiswa Gratis di Jerman dapat Tunjangan Hidup dan Tiket Pesawat

26 Februari 2026 | 10:21
Beasiswa Garuda

Jadwal Beasiswa Garuda 2026: Cek Gelombang I dan II, Ini Informasi Lengkapnya

26 Februari 2026 | 10:01
Agus Irawan menyerahkan berkas pendaftaran kepada TPP Bakal calon Ketua KONI kabupaten Serang 2026 hingga 2030. (hendra/Bantenraya)

Agus Irawan Serahkan Berkas Pendaftaran ke TPP, Syamsul Rizal Kembalikan Formulir Hari ini

26 Februari 2026 | 07:15
rji

Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

26 Februari 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda