BANTENRAYA.COM – Pada hari Senin 23 September 2019 terjadi sebuah peristiwa yang berkaitan erat dengan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKHUP).
Hari itu mahasiswa melancarkan protes atas RKUHP dan meminda menunda pengesahan dengan berunjuk rasa di sejumlah tempat hingga beberapa berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Dilansir Bantenraya.com dari berbagi sumber, tiga tahun berlalu pemerintah melalui diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR RI membahas penetapan RKUHP.
Baca Juga: Tawuran Geng Gekgek dan Wukwuk di Kota Cilegon Pecah, Ada yang Bawa Celurit Sepanjang 2 Meter
Waktu itu, mereka berencana untuk bergegas mengesahkan RKUHP namun rencana pengesahan produk hukum itu banyan ditentang.
Puluhan ribu mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dari berbagai daerah turun ke jalan, menentang pengesahan RKHUP lantaran banyak pasal kontroversial.
Sejumlah pasal RKUHP yang diprotes itu pertama pasal soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU Tipikor.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 28 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 55B
Kemudian pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.
Lalu pasal tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
Kemudian pasal soal penghinaan bendera, pasal soal alat kontrasepsi, pasal aborsi, pasal pemidanaan gelandangan, dan pasal tentang zina dan kohabitasi alias kumpul kebo.
Selain itu ada juga pasal soal pencabulan, pasal pembiaran unggas dan hewan ternak yang memasuki pekarangan, pasal tentang tindak pidana Narkoba, pasal tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court.
Kemudian pasal tindak pidana penghinaan agama dan pasal terkait pelanggaran HAM berat.
Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari dari DPR. Alhasil pada 23 September 2019, para mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar.
Baca Juga: 19 Kode Promo Grab Terbaru, 28 Juli 2022: Nikmati Diskon dan Cashback hingga 99 Persen
Demo itu berlangsung Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Medan, Palembang, Makassar. Saat itu mahasiswa mengajukan 7 tuntutan, yakni:
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR;
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil;
4. Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera;
5. Hentikan kriminalisasi aktivis;
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya;
Baca Juga: Sopir Odong-Odong Jadi Tersangka, Penumpang Sempat Protes Soal Rute Keliling
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera!
Protes besar penolakan RKUHP kadung memakan korban jiwa.
Akibat tindakan represif penegak hukum, empat mahasiswa dan seorang pelajar meregang nyawa dalam aksi protes besar yang terjadi pada 23-25 September 2019 itu. ***


















