BANTENRAYA.COM – Aksi tawuran antar geng terjadi di Kota Cilegon pada Rabu 20 Juli 2022 pekan lalu.
Akibatnya, satu orang berinisial RN remaja 15 tahun menjadi korban tawuran akibat tebasan pedang sepanjang 2 meter dan dilarikan ke rumah sakit.
Atas tawuran tersebut, saat ini Polres Cilegon berhasil mengamankan 9 tersangka penganiayaan saat tawuran yang terjadi di Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu 27 Juli 2022.
Kejadian tersebut bermula dari tantangan salah satu geng yang diketahui bernama Geng Gekgek kepada Geng Wukwuk untuk berduel, dimana keduanya menentukan lokasinya di Kota Cilegon.
Bahkan, diketahui menurut keterangan tersangka jika senjata tajam yang dibawa tersebut merupakan hasil pembelian via online dan sengaja dibeli untuk melakukan duel kedua geng.
Uniknya, senjata yang berhasil menjadi barang bukti tersebut berupa pedang dan celurit dengan ukuran rata-rata 1 sampai 2 meter.
Baca Juga: PILIH SENDIRI! 20 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1444 Hijriah dengan Desain Terbaru dan Religius
Senjata sendiri didapatkan secara online dan sengaja disiapkan untuk melakukan duel antara Geng Gekgek dan Geng Wukwuk itu.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, saat kejadian awalnya Geng Wukwuk baru terkumpul sebanyak 3 orang, lalu Geng Gekgek datang dengan 10 orang.
Senjata sendiri dari keterangan para tersangka sengaja dipesan dan dibeli secara online, sehingga senjata tersebut lebih besar dari ukuran ideal senjata biasa.
“Jadi hanya satu orang saja yang terluka dan dilakukan perawatan, seentara dua temannya lari,” tuturnya.
“Saat ini kami sudah mengamankan 9 tersangka atas kejadian tersebut,” katanya saat konferensi pers, Rabu 27 Juli 2022.
“Senjata yang digunakan untuk tawuran juga sengaja dipesan secara online dan ukurannya lebih besar dan tidak bisa seperti senjata tajam lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Ancur-Ancuran di Masa Covid 19, Omzet Penjual Gordyn di Serang Berangsur Normal
Eko menambahkan, usai kejadian tersebut pihaknya dengan sigap melakukan penelusuran dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti.
“9 tersangka berinisial AWP, AA, FA, AB dan DF, serta 4 orang lainnya yang sedang melaksanakan pembinaan berinisial KP, WI, MF dan MR berhasil diamankan beserta alat bukti sajam (senjata tajam). Ada juga CCTV dan keterangan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muchamad Nandar mengungkapkan, atas 9 orang tersebut pihak kepolisian mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Kapan One Piece Film Red Tayang di Indonesia? Catat Jadwal, Tanggal dan Lokasi Penayangan Perdana
Serta kemudian Pasal 80 Juncto 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Ini ada kepemilikan senjata tajam dan juga perlindungan anak, maksimal 10 tahun kurungan. Dari 9 tersebut sebenarnya hanya 2 saja yang berusia diatas 17 tahun, sementara sisanya masih remaja,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Nadrar, karena melibatkan anak-anak remaja dibawah umur, maka diimbau orang tua, tokoh masyarakat dan ulama sama-sama saling mengingatkan dan melakukan pengawasan.
Baca Juga: Citayam Fashion Week di Tutup? Netizen: Tamat Riwayat Artis Dadakan
“Kepada seluruh orang tua, guru, masyarakat, tokoh agama menjadi tanggung jawab semua. Sebab, sekarang ini kejadian melibatkan pelaku anak dibawah umur dibawah 17 tahun dan hanya 2 orang yang sudah dewasa,” pungkasnya. ***















