BANTENRAYA.COM – Usai diperiksa 24 jam lebih oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat 22 Juli 2022, Nikita Mirzani akhirnya menghirup udara bebas.
Nikita Mirzani artis kontroversial yang biasa dipanggil Nyai hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota saja.
Padahal sebenarnya penyidik Satrekrim Polresta Serang Kota sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
Baca Juga: Langsung Cair! Cara Termudah Untuk Mendapatkan Insentif Pada Program Kartu Prakerja
Bahkan, di halaman Polresta Serang Kota juga sudah terparkir mobil tahanan untuk mengantar Nikita Mirzani nantinya jika ditahan.
Alasan Polisi bebaskan Nikita Mirzani sendiri karena faktor kemanusiaan. Dimana Nyai memiliki 3 orang anak yang membutuhkannya.
Namun, Nikita Mirzani sendiri membantah jika alasan ditangguhkannya penahanan karena soal anak.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Tanpa Televisi 2022, Desain Keren, Unik dan Kekinian
Nikita Sendiri menyatakan sudah siap jika pada akhirnya dilakukan penahanan usai pemeriksaan pada Jumat 22 Juli 2020 malam kemarin.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor sampai nanti proses hukum berjalan.
Ia menyebut, untuk sekarang karena ada alasan kemanusian, maka Nikita Mirzani tidak ditahan.
Baca Juga: 6 Ucapan Hari Anak Nasional Singkat, Namun Penuh Haru dan Amat Bermakna
“Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil,” ujar Shinto.
Sementara itu, Nikita membantah keterangan pers pihak Kepolisian. Menurutnya kepolisian jangan membuat fitnah jika dirinya dibebaskan karena alasan anak.
Baca Juga: Wow… Baju Partai PDIP Dihargai Rp200 Ribu di Jepang
“Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan. Nggak ada,” kata Nikita Mirzani usai keluar dari Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.
Nyai sendiri, bahkan sudah menyiapkan diri jika benar-benar dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Namun, usai pemeriksaan 24 jam lebih akhirnya Nikita ternyata dibebaskan.
“Saya tuh sudah siap segala-galannya,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Virtual ASN Tanpa Aplikasi MySAPK BKN untuk Para Abdi Negara yang Baru Diangkat
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Bahkan, pihak kepolisian juga sebelumnya sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita.
Nikita dijemput paksa pihak kepolisian karena diduga melakukan kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Series The Sexy Doctor Is Mine Segera Tayang di Vidio, Simak Para Pemainnya di Sini
Dirinya diduga tindak pidana ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. ***