BANTENRAYA.COM – Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN) melakukan kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penerapan kode etik ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kegiatan evaluasi dilakukan karena KASN akan melakukan penialian kepatuhan ASN.
“Kami melakukan kegiatan evaluasi apakah selama ini penerapan kode etik ASN sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Asisten KASN Bidang Pengawasan Bidang Kode Etik Perilaku dan Netralitas ASN Nurhasmi di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Profil hingga Instagram Dinda Kanya Dewi yang Kembali Alami Kecelakaan Mobil
“Dengan koordinasi ini nanti kami akan melakukan penilaian tingkat kepatuhannya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“ASN ini kan profesi, maka dia dituntut untuk menjaga martabatnya sebagai ASN, mereka harus mematuhi aturan, etika, dan disiplin yang ada, dan berprilaku yang baik atau berakhlak,” katanya.
Kemudian, evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah ASN yang melanggar aturan dan tidak melaskanakan kode etik sudah berikan sanki atau dibiarkan saja.
“Instansi juga harus menyiapkan sebuah sistem kalau ada ASN yang kurang beretika tidak bolah dipromosikan dan harus ada tindakan supaya ada efek jerah bagi yang lain,” paparnya.
Asda I Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, Pemkab Serang telah membentuk komisi kode etik ASN dan sudah beberapa kali melakukan sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN Pemkab Serang.
Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem FF Free Fire 21 Juli 2022, Klaim Diamond, Senjata dan Skin Gratis
“Apa yang disarankan oleh KASN langkah-langkahnya sudah kita tempuh,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini Kabupaten Serang secara utuh dapat melaksanakan azas ASN berakhlak. Untuk kepatuhan ASN alhamdulillah terus meningkat,” tuturnya.***


















