BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.
Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google.
Agar segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: LINK STREAMING Borneo FC VS Arema FC, Final Leg 2 Piala Presiden 2022
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kominfo rupanya bukan hanya Google, Instagram dan WhatsApp yang kena blokir.
Baca Juga: 5 Contoh Ide Permainan MPLS untuk SMP, SMA dan SMK 2022, Cocok untuk Uji Kekompakan Siswa Baru
namun ada beberapa platform seperti Netflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan saksi administratif berupa pemblokiran.
Lalu apa alasan Kominfo berencana untuk memblokir WhatsApp, Instagram dan Google? Simak artikel ini sampai selesai.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Berikut ini adalah alasan Kominfo berencana untuk memblokir WhatsApp, Instagram dan Google.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Keadilan Internasional 2022, Cocok untuk Semua Kalangan
Rencana pemblokiran terhadap akun sosial media baik WhatsApp, Instagram, Twitter, Google dan sejenisnya oleh Kominfo akan segera dilakukan.
Hal ini tidak terlepas dari aturan yang berlaku sebagai bentuk ketaatan aturan sektor digital yang dibuka secara luas dan bebas.
Namun untuk melakukannya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 17 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 100B
Dengan tujuan untuk mentaati segala aturan yang berlaku di suatu negara perihal digitalitas yang ada di Indonesia.
Ini berlaku untuk semua pemilik perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mendaftarkan diri.
Kominfo memberi waktu selambatnya pada tanggal 21 Juli 2022, PSE wajib mendaftarkan diri sebelum tanggal tersebut berakhir.
Baca Juga: SREAMING Persebaya Surabaya VS PSIM Yogyakarta, Friendly Match 17 Juli 2022
Jika tidak menaati aturan yang berlaku, maka Kominfo akan memblokir bagi perusahaan yang tak kunjung mendaftarkan diri.
Pihak Kominfo juga menegaskan bahwa aturan tersebut tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Terjadi di Cilegon, Rumah Warga Lebak Denok Porak Poranda
Berlandaskan aturan tersebut, Kominfo menyarankan bagi sosial media agar segera mendaftarkan diri.
Dalam hal ini ada beberapa perusahaan besar selaku PSE yang sudah mendaftarkan diri diantaranya: Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Patut kita tunggu PSE apa saja yang akan diblokir oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Juli 2022 nanti.***




















