Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Miliki Izin Pengelolaan Zakat, Kanwil Kemenag Banten Sebut Global Zakat ACT Banten Ilegal

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
13 Juli 2022 | 20:28
Tak Miliki Izin Pengelolaan Zakat, Kanwil Kemenag Banten Sebut Global Zakat ACT Banten Ilegal

Global Zakat ACT Banten dinyatakan ilegal karena sampai saat ini tak miliki izin pengelolaan zakat dari Kanwil Kemenag Banten. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Global Zakat yang merupakan unit kerja dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Banten sampai saat ini belum memiliki izin pengelolaan zakat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

Karena itu, pengumpulan zakat yang dilakukan Global Zakat ACT Banten adalah ilegal.

Kepastian bahwa Global Zakat ACT Banten tidak mengantogi izin diketahui karena sampai saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian ACT perwakilan Provinsi Banten.

Baca Juga: Alasan Lupa, 10 Anggota DPRD Kabupaten Serang Belum Serahkan LHKPN

Surat rekomendasi BAZNAS Provinsi Banten inilah yang menjadi dasar Kanwil Kemenag Provinsi Banten mengeluarkan izin bagi lembaga amil zakat seperti Golbal Zakat.

“Terkait Golbal Zakat yang ada di Provinsi Banten, sampai hari ini BAZNAS Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam rangka pembentukan LAZ (lembaga amil zakat-red) Global Zakat karena belum pernah ada permohonan,” kata Ace Sumirsa Ali, Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Rabu, 13 Juli 2022.

Ace mengaku tidak tahu apakah selama ini Global Zakat ACT Banten mengumpulkan dan menyalurkan zakat di Provinsi Banten.

Baca Juga: Lima Warga Terkonfirmasi Positif, RSDP Kabupaten Serang Siagakan 14 Ruang Perawatan Covid-19

Karena itu, terkait status Global Zakat ACT Banten apakah merupakan lembaga yang sudah berizin atau tidak, BAZNAS Provinsi Banten pernah berkkirim surat kepada Kanwil Kemenag Banten terkait keberadaan Global Zakat ACT Banten.

Itu dilakukan pada 2021 lalu jauh sebelum pemberitaan tentang ACT mencuat ke publik.

Ace mengungkapkan, dia pernah mendapatkan cerita dan aduan dari lembaga zakat lain tentang aktivitas pengumpulan zakat yang dilakukan Global Zakat ACT Banten.

Baca Juga: 7 Area di Kota Serang Rawan Korupsi, KPK Sampaikan Ini

Itu artinya, Global Zakat ACT Banten sudah melakukan penggalangan zakat padahal izin belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau diadukan bisa diproses hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten Samsul Hidayat membenarkan pada 2021 lalu pernah mendapatkan surat dari BAZNAS Provinsi Banten terkait keberadaan Global Zakat ACT Banten.

Baca Juga: Update Arc One Piece: Inilah Peringkat Kekuatan The New Yonko, Ternyata Tangan Satu Yang Terkuat

BacaJuga

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
ASTRA Tol Tamer

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18

Atas dasar surat itu, dia mendatangi kantor ACT di daerah Pisang Mas dan melakukan pembinaan.

Saat itu, dia menjelaskan, meski ACT bukan lembaga amil zakat, namun bila mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka harus mengurus izin di Provinsi Banten melalui Kanwil Kemenag Banten.

Namun sampai saat ini tidak ada perwakilan dari ACT yang mengurus izin pendirian lembaga amil zakat.

“Maka, saya bisa katakan bahwa Global Zakat ACT Banten ilegal karena kami belum pernah mengeluarkan izin,” katanya.

ACT sendiri, untuk pengelolaan zakatnya, kata Samsul, memang sudah memiliki izin dari LAZNAS Pusat tetapi izinnya sudah berakhir pada Desember 2021 lalu.

Meski sudah memiliki izin dari pusat, ketika lembaga amil zakat akan mendirikan perwakilan di provinsi, maka harus mendapatkan izin dari kanwil kemenag setempat. *

Editor: Administrator
Tags: ACT BantenAksi Cepat Tanggapglobal zakatkanwil kemenag banten

Related Posts

motogp
Nasional

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Persita
Nasional

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget
Nasional

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e
Nasional

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Recent News

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda