BANTENRAYA.COM — Global Zakat yang merupakan unit kerja dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Banten sampai saat ini belum memiliki izin pengelolaan zakat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.
Karena itu, pengumpulan zakat yang dilakukan Global Zakat ACT Banten adalah ilegal.
Kepastian bahwa Global Zakat ACT Banten tidak mengantogi izin diketahui karena sampai saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian ACT perwakilan Provinsi Banten.
Baca Juga: Alasan Lupa, 10 Anggota DPRD Kabupaten Serang Belum Serahkan LHKPN
Surat rekomendasi BAZNAS Provinsi Banten inilah yang menjadi dasar Kanwil Kemenag Provinsi Banten mengeluarkan izin bagi lembaga amil zakat seperti Golbal Zakat.
“Terkait Golbal Zakat yang ada di Provinsi Banten, sampai hari ini BAZNAS Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam rangka pembentukan LAZ (lembaga amil zakat-red) Global Zakat karena belum pernah ada permohonan,” kata Ace Sumirsa Ali, Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Rabu, 13 Juli 2022.
Ace mengaku tidak tahu apakah selama ini Global Zakat ACT Banten mengumpulkan dan menyalurkan zakat di Provinsi Banten.
Baca Juga: Lima Warga Terkonfirmasi Positif, RSDP Kabupaten Serang Siagakan 14 Ruang Perawatan Covid-19
Karena itu, terkait status Global Zakat ACT Banten apakah merupakan lembaga yang sudah berizin atau tidak, BAZNAS Provinsi Banten pernah berkkirim surat kepada Kanwil Kemenag Banten terkait keberadaan Global Zakat ACT Banten.
Itu dilakukan pada 2021 lalu jauh sebelum pemberitaan tentang ACT mencuat ke publik.
Ace mengungkapkan, dia pernah mendapatkan cerita dan aduan dari lembaga zakat lain tentang aktivitas pengumpulan zakat yang dilakukan Global Zakat ACT Banten.
Baca Juga: 7 Area di Kota Serang Rawan Korupsi, KPK Sampaikan Ini
Itu artinya, Global Zakat ACT Banten sudah melakukan penggalangan zakat padahal izin belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau diadukan bisa diproses hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten Samsul Hidayat membenarkan pada 2021 lalu pernah mendapatkan surat dari BAZNAS Provinsi Banten terkait keberadaan Global Zakat ACT Banten.
Baca Juga: Update Arc One Piece: Inilah Peringkat Kekuatan The New Yonko, Ternyata Tangan Satu Yang Terkuat
Atas dasar surat itu, dia mendatangi kantor ACT di daerah Pisang Mas dan melakukan pembinaan.
Saat itu, dia menjelaskan, meski ACT bukan lembaga amil zakat, namun bila mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, maka harus mengurus izin di Provinsi Banten melalui Kanwil Kemenag Banten.
Namun sampai saat ini tidak ada perwakilan dari ACT yang mengurus izin pendirian lembaga amil zakat.
“Maka, saya bisa katakan bahwa Global Zakat ACT Banten ilegal karena kami belum pernah mengeluarkan izin,” katanya.
ACT sendiri, untuk pengelolaan zakatnya, kata Samsul, memang sudah memiliki izin dari LAZNAS Pusat tetapi izinnya sudah berakhir pada Desember 2021 lalu.
Meski sudah memiliki izin dari pusat, ketika lembaga amil zakat akan mendirikan perwakilan di provinsi, maka harus mendapatkan izin dari kanwil kemenag setempat. *