Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bayar Honor Cleaning Service Tak Sesuai Kontrak, Tiga Pejabat RSUP Sitanala Tangerang Divonis 1 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Juli 2022 | 12:45
Bayar Honor Cleaning Service Tak Sesuai Kontrak, Tiga Pejabat RSUP Sitanala Tangerang Divonis 1 Tahun

Tiga mantan pejabat RSUP Sitanala Tangerang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 7 Juli 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Our Universe

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35

BANTENRAYA.COM – Tiga pejabat di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang.

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang dr Ali Muchtar, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUP Sitanala Sri Rahayu Mitraningsih, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) drg. R Satriyo Nugroho.

Ketiganya divonis bersalah atas kasus pengadaan jasa cleaning service pada RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang.

Baca Juga: Helldy Disinggung Angka Stunting 1567 Orang, Ini Pesan Kepala DPMD Provinsi Banten

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018.

Ketiganya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahu 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. Satriyo Nugroho, terdakwa Sri Rahayu Mitraningsih dan terdakwa Ali Muchtar penjara masing-masing selama satu tahun,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejari Kota Tangerang Misael Tambunan, Kamis 7 Juli 2022 malam.

Selain pidana penjara, Atep mengungkapkan ketiga mantan pejabat RSUP Sitanala Tangerang itu juga diberikan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Anggaran Program PEN Terus Didorong untuk Jobs-Stimulating Recovery dengan Kegiatan yang Lebih Produktif

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” ungkapnya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus tersebut setelah Kejari Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari Kemenkes.

Baca Juga: Indonesia Pernah Memiliki Perdana Menteri, Jabatan yang Ditinggalkan Boris Jhonson

Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning service tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan.

Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RSUP dr. Sitanala.

Baca Juga: My Lecturer My Husband Season 2 Episode 9, Tayang Fast Track Bagian A dan B: Link Nonton dan Full Spoiler

Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala.

Para pekerja yang dipekerjakan oleh PT Pamulindo Buana Abadi merupakan mantan pasien kusta di rumah sakit tersebut.

Selain itu, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Baca Juga: Gelar RKPDPB, KPU Banten Tetapkan 8.179.256 Sebagai Pemilih Semester 1 Tahun 2022

Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Kemudian, hak karyawan seperti tunjangan hari raya, iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan secara penuh.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara khususnya pada Satuan Kerja RSUP Dr Sitanala Tangerang dirugikan Rp655 juta.

Baca Juga: Gelar RKPDPB Semester I Tahun 2022, Ketua KPU Banten Sampaikan Hal Ini

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa R Satriyo Nugroho menerima.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” kata Sri Rahayu dan Ali Muchtar kepada majelis hakim. ***

Editor: Administrator
Tags: Bayar Honor Cleaning Service Tak Sesuai Kontrakkasus pengadaan jasa cleaning service pada RSUP dr SitanalaPejabat RSUP Sitanala Tangerang Divonis 1 TahunRSUP dr SitanalaTipikor Negeri Serang
Previous Post

Helldy Disinggung Angka Stunting 1567 Orang, Ini Pesan Kepala DPMD Provinsi Banten

Next Post

Sosoknya Dekat dengan Semua Kalangan di Cilegon, Pelepasan AKBP Sigit Haryono Penuh Haru

Related Posts

Our Universe
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa
Nasional

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih
Nasional

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan
Nasional

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35
bacaan bilal sholat tarawih
Nasional

Dijamin Lengkap! Bacaan Bilal dengan Jawaban Jamaah untuk Sholat Tarawih 23 Rakaat di Bulan Ramadan

18 Februari 2026 | 11:27
Potret Gunung Kelimutu Nusa Tenggara Timur
Nasional

Fakta Menarik Gunung Kelimutu NTT, Satu-Satunya Danau yang Miliki 3 Warna

18 Februari 2026 | 11:23
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda