BANTENRAYA.COM – Tiga pejabat di Rumah Sakit Umum Pemerintah atau RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang.
Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang dr Ali Muchtar, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUP Sitanala Sri Rahayu Mitraningsih, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) drg. R Satriyo Nugroho.
Ketiganya divonis bersalah atas kasus pengadaan jasa cleaning service pada RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang.
Baca Juga: Helldy Disinggung Angka Stunting 1567 Orang, Ini Pesan Kepala DPMD Provinsi Banten
Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018.
Ketiganya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahu 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. Satriyo Nugroho, terdakwa Sri Rahayu Mitraningsih dan terdakwa Ali Muchtar penjara masing-masing selama satu tahun,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejari Kota Tangerang Misael Tambunan, Kamis 7 Juli 2022 malam.
Selain pidana penjara, Atep mengungkapkan ketiga mantan pejabat RSUP Sitanala Tangerang itu juga diberikan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” ungkapnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus tersebut setelah Kejari Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari Kemenkes.
Baca Juga: Indonesia Pernah Memiliki Perdana Menteri, Jabatan yang Ditinggalkan Boris Jhonson
Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning service tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan.
Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RSUP dr. Sitanala.
Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala.
Para pekerja yang dipekerjakan oleh PT Pamulindo Buana Abadi merupakan mantan pasien kusta di rumah sakit tersebut.
Selain itu, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Baca Juga: Gelar RKPDPB, KPU Banten Tetapkan 8.179.256 Sebagai Pemilih Semester 1 Tahun 2022
Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.
Kemudian, hak karyawan seperti tunjangan hari raya, iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan secara penuh.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan negara khususnya pada Satuan Kerja RSUP Dr Sitanala Tangerang dirugikan Rp655 juta.
Baca Juga: Gelar RKPDPB Semester I Tahun 2022, Ketua KPU Banten Sampaikan Hal Ini
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa R Satriyo Nugroho menerima.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” kata Sri Rahayu dan Ali Muchtar kepada majelis hakim. ***



















