BANTENRAYA.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JM dan KI, dibekuk anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota.
Kedua pelaku curanmor berhasil mencuri satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Kampung Bojot Kadu, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, tertangkapnya pelaku curanmor tersebut setelah kepolisian menerima laporan polisi dari warga Kecamatan Curug pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Ssstt.. Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi di Bank Banten dan Bulog
“Kita kemudian melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor Honda Scoopy, dan dua unit handphone,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 7 Juli 2022.
Iwan menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku pencurian berada di wilayah Kecamatan Ciomas, dan Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Anggota langsung melakukan penangkapan di wilayah yang berbeda. Untuk tersangka JM di daerah Padarincang, sedangkan KI di wilayah Ciomas,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai Anyer Terbaik untuk Mengisi Libur Lebaran Idul Adha
Iwan mengungkapkan dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti kendaraan dan handphone milik korban yang belum sempat diperjual belikan.
“Untuk Barang Bukti 1 unit sepeda motor Beat hasil curian dan dua unit handphone,” katanya.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian tersebut, merupakan bagian dari operasi Jaran Maung-2022 tentang penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami menyelenggarakan operasi kepolisian kewilayahan, dengan pola pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Iwan menambahkan kegiatan tersebut telah digelar sejak 5 Juli, dan akan berakhir pada 14 Juli 2022.
Dengan kegiatan itu, polisi berharap kasus kejahatan di wilayah Polresta Serang Kota dapat diminimalisir.
“Operasi ini akan digelar selama 10 hari,” tambahnya. ***



















