BANTENRAYA.COM – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten sedang menelusuri apakah ada jemaah haji asal Banten yang tertipu oleh program haji furoda.
Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa bahwa ada puluhan jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan haji furoda.
Ketua PW IPHI Provinsi Banten Letnan Kolonel (Purn) Ma’mun Syahroni mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui apakah ada jemaah haji asal Provinsi Banten yang menjadi rombongan yang dideportasi dari Arab Saudi karena mengikuti haji furoda.
Karena itu, pihaknya saat ini tengah menelusuri data jemaah haji yang ditolak tersebut apakah ada yang berasal dari Provinsi Banten.
Baca Juga: Izin Mendirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Restu dari Walikota
“Secara khusus kami belum mendapatkan data lengkap apakah ada yang bermasalah, terutama warga Banten. Apa ada dari 46 orang yang dideportasi dari bandara Arab Saudi apakah ada orang Banten atau tidak,” kata Ma’mun saat konfrensi pers di Masjid Agung Ats Tsauroh, Rabu, 6 Juli 2022.
Ma’mun mengatakan, Provinsi Banten juga meminta Kementerian Agama RI agar menelusuri di mana kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan haji furoda yang menyebabkan puluhan jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi.
Sebab menurutnya persoalan ini bukanlah persoalan sepele melainkan persoalan serius. Karena kegagalan haji itu menyebabkan puluhan orang mengalami kerugian baik dari segi material maupun moril.
“Kami minta Kemenag menelusuri di mana kesalahannya sehingga menyebabkan adanya jemaah haji yang jadi korban. IPHI memandang ini bukan masalah sepele dan harus dievaluasi. Siapa pun kalau menyalahi prosedur harus diambil langkah tegas,” ucapnya.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Hewan di Kabupaten Serang, TNI-Polri Bakal Dilatih Jadi Vaksinator
Karena itu, kata Ma’mun masyarakat harus cermat memilih dan menetapkan travel haji atau KBIH yang legal, sah, resmi dan teruji memiliki pengalaman, sehingga dapat memberikan pelayanan secara baik, serta terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti insiden jamaah haji terlantar yang kerap kali terjadi.
Travel sendiri menurutnya dapat ditelusuri dari perizinan dan wilayah beroperasinya apakah terdaftar di Kemenag atau tidak.
“Kalau beroperasi di Banten apakah terdaftar di Banten,” katanya.
Sekretaris PW IPHI Provinsi Banten Amas Tadjudin mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat mengikuti peraturan dan ketentuan resmi pemerintah sejak pendaftaran, antrian, keberangkatan, kepulangan dan selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Masyarakat menurutnya jangan teriming-imingi janji kemudahan berangkat haji tanpa antri dengan biaya mahal tetapi bermasalah.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Hewan di Kabupaten Serang, TNI-Polri Bakal Dilatih Jadi Vaksinator
Oleh karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan dan menertibkan para pihak terkait terlantarnya jamaah yang menggunakan Furoda,
Berkaitan dengan perbedaan hari Lebaran dia meminta masyarakat agar senantiasa tetap tenang tertib dan damai menyikapi perbedaan hari Lebaran, mengajak masyarakat mengikuti keputusan pemerintah adalah Lebaran Haji pada hari Ahad, 10 Juli 2022,
“Kami juga mengajak masyarakat agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, puasa sunah Arofah tanggal 9 Juli 2022 dan Qurban pada hari Lebaran sampai berakhirnya hari tasyrik,” kata Amas. ***

















