BANTENRAYA.COM – Simak info mengenai ACT mengambil 13,5 persen dari donasi, melebih Syariat Islam?
Buntut dari pernyataan tersebut adalah, viralnya dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Berawal dari sebuah majalah yang diterbitkan, kemudian menjadi gempar di dunia Twitter.
Baca Juga: Kasus Akseyna Viral di TikTok! Mahasiswa UI yang Ditemukan Mati Mengambang
Tagar Jangan Percaya ACT adalah titik kegaduhan yang menyeret lembaga bantuan sosial tersebut.
Dalam Syariat Islam, lembaga zakat boleh memotong 12,5 persen dari donasi yang terkumpul.
Jika dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980, lembaga zakat hanya boleh mengambil 10 persen saja.
Baca Juga: TERNYATA INI! Kronologi Trending di Twitter Mengenai Tagar Jokowi Bikin Malu
Pada 4 Juli 2022, Presiden ACT Ibnu Khajar klarifikasi mengenai isu penyelewengan dana.
“ACT mengambil 13,5 persen, mengapa lebih? Karena bukan lembaga zakat” terangnya.
Kemudian Ibnu Khajar juga menjelaskan bahwa ACT adalah lembaga filantropi, dan mendapat izin dari Kementrian Sosial.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke 69, Terbaru dan Paling Banyak Dicari
ACT merupakan singkatan dari Aksi Cepat Tanggap, jika dalam arti bahasa Inggris adalah bertindak.
Itulah tadi info tentang ACT mengambil 13,5 persen dari donasi yang terkumpul, karena bukan lembaga zakat.***


















