BANTENRAYA.COM – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini sedang trending atau jadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak netizen yang akhirnya penasaran dengan apa itu ACT, lalu apa yang membuat media sosial menjadi heboh dengannya.
Sebagaimana diketahui, ada dugaan atau kabar yang menyebutkan bahwa ACT menyelewengkan dana masyarakat yang dilakukan melalui donasi bantuan sosial.
Baca Juga: Naskah Ceramah Idul Adha 1443 H, Tentang Meraih Kesempurnaan Pahala Kurban
Tidak hanya itu, bermunculan kabar mengenai gaji pendiri dan para pimpinan ACT yang membuat siapapu gigit jari atau ‘iri’.
Lalu, apa itu ACT yang kini sedang menjadi topik yang hangat di media sosial?
Dikutip bantenraya.com dari website resmi ACT diterangkan bahwa lembaga filantropi ini pertama kali didirikan pada 21 April 2005.
Baca Juga: Pakai Cara Mudah Free Download MP3 2022 dari YouTube Tanpa MP3 Juice, YTMP3 dan Stafaband
“ACT resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan,” tulis website resmi ACT.
Setelah berdiri, ACT memperluas jangkuannya dan mengembangkan aktivitasnya, mulai dari tanggap darurat bencana, kurban hingga mengelola zakat dan wakaf.
Pada tahun 2012, ACT mentransformasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, yang turut merespon isu Internasional, salah satunya Palestina.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Brunei Darussalam, di AFF U 19 Championship 2022
ACT mengakui bahwa jangkuan aktivitas program mereka sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Adapun visi dan misi dari lembaga filantropi ACT adalah sebagai berikut, yang bantenraya.com kutip dari website act.id.
1. Visi ACT
Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Melihat Kabah, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin dan Artinya
2. Misi ACT
Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Baca Juga: Tak Hanya Hiburan, Netizen Puji Permainan Raisa/Anya Vs Hesti/Ericarl di acara Tepok Bulu
Namun, kini beredar luas dugaan bahwa ACT menyelewangkan dana masyarakat dan juga kabar gaji para petinggi ACT yang sangat besar.
“Daftar gaji petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per bulan : Pendiri ACT (Ahyudin) Rp 250.000.000, Senior Vice President Rp 200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, Direktur Eksekutif Rp 50.000.000,” ungkap akun Twitter @Miduk17.***















