BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Banten mendirikan 8 balai rehabilitasi di wilayah Provinsi Banten.
Dengan adanya balai tersebut, kejaksaan akan menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten, dengan melakukan rehabilitasi bukan lagi dipenjara.
Untuk diketahui ke delapan balai rehabilitasi Adhyaksa tersebut tersebar di delapan Kabupaten dan Kota yaitu Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Serang, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Baca Juga: Gegara Menghindari Anak Kecil Nyeberang Tol, Truk Pengangkut Semen Terguling
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lebak, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Cilegon, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika tujuan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Wilayah Hukum Provinsi Banten, untuk menyelesaikan persoalan dalam perkara penyalahgunaan narkoba, khusunya pecandu narkoba.
“Diharapkan menjadi pilar solusi utama, bagi Jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis (pemilik perkara atau gugatan red), pada Perkara Narkotika,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 3 Juli 2022.
Baca Juga: Aktivitas Makin Longgar, Volume Sampah di Kota Serang Meningkat
Leo menambahkan keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini sekaligus melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna (tidak dipenjara -red), pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Provinsi Banten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leo mengungkapkan Balai Rehabilitasi juga menjadi sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial, yang bermanfaat bagi masyarakat. Serta, pemulihan kembali bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pasar Margaluyu Kasemen Kota Serang Ditarget Aktif Akhir Juli
“Pencandu atau korba penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina, tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Leo juga berharap pelaku yang telah direhabilitasi dapat membantu pemerintah, denhan menjadi agen perubahan anti narkotika, sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Provinsi Banten.
“Kami juga mengucapan terima kasih kepada Pejabat Gubernur Banten serta seluruh Bupati dan Walikota di Wilayah Provinsi Banten yang telah mendukung berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” harapnya.
Kepala Dinas Kesehatan dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ditempatkan di RSUD Banten. Namun lokasinya terpisah dengan pasien umum.
“Kita tidak bangun baru, kita ada bangunan yang bisa digunakan dengan kapasitas 15 tempat tidur, dengan berbagai fasilitas dan 20 tenaga tim dokter yang sudah terlatih,” katanya.
Ati mengungkapkan bagi masyarakat miskin di Provinsi Banten yang ingin melakukan rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitas Adhiyaksa, tidak dipungut biaya.
“Untuk pasien KTP Banten dan dia tidak mampu gratis, tapi kalau mampu tetap bayar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh beberapa fasilitas di tempat rehabilitasi diantaranya layanan rawat jalan seperti pembinaan konseling, sikososila terapi, layanan jarum suntik steril.
Kemudian ada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ada juga pelayanan psikososial dan detoksifikasi.*



















