BANTENRAYA.COM – Prasarana Sarana dan Utilitas Umum atau PSU 11 perumahan kini jadi milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Penyerahan PSU ini ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemkot Serang.
Acara penandatanganan BAST PSU dilaksanakan di Hotel Dewiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022.
Penyerahan PSU ini sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang Piala Presiden 2022, 27 Juni 2022
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahap pertama penyerahan PSU dari 11 perumahan di Kota Serang.
Sebelas perumahan itu yakni, PT Tri Insan Karya itu Perumahan Gedong Kaloran, Perumahan Graha Dalung Residence, Perumahan Pesona Sepang, Perumahan Pondok Walantaka Indah.
Adapun PSU perumahan yang diserahkan oleh warganya; RW 010 Perumahan Bumi Sari Permai, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, RW 11 Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Komplek Pemda dan ABRI Cipocok Jaya, RW 27 Perumahan Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Taman Alam Lestari,
RW 026 Perumahan The Green Beringin Residence, dan RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai.
Baca Juga: Drama Melur untuk Firdaus Episode 19 Sub Indo: Spoiler, Jadwal Tayang, Link Nonton Legal
“Kalau tidak salah empat orang dari pengembang, sisanya tujuh PSU diserahkan oleh warganya,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Syafrudin menyebutkan, jumlah perumahan di Kota Serang sebanyak 205 perumahan. Sedangkan yang baru menyerahkan sekitar 80 perumahan.
“Jadi baru 40 persen yang menyerahkan. Yang 60 persen kita terus kejar, karena kasihan masyarakat kalau sampai jalannya rusak, kalau developernya gak ada, tidak ada yang tanggungjawab,” tutur dia.
Baca Juga: Tagar Tolak Beli Minyak Goreng Pakai NIK Menggema di Twitter
Syafrudin mengaku pihaknya terus memberikan sosialisasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. Langkah itu dilakukan agar pengembang atau pun masyarakat memahami aturannya, sehingga menyerahkan aset PSU perumahannya kepada Pemkot Serang.
“Kalau sudah menjadi tanggung jawab kami pemerintah in syaa Allah apa yang menjadi keluhan-keluhan warga itu akan disikapi oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Syafrudin mengungkapkan, untuk penyerahan aset PSU perumahan tidak ada aturan waktu, karena penyerahan aset PSU perumahan bisa dilakukan oleh masyarakatnya.
“Sebenarnya masa penyerahannya itu tidak ada aturan umpamanya dua atau tiga tahun menyerahkan. Begitu ngebangun bisa diserahkan,” ungkap Syafrudin.
Bila pengembang perumahan keberatan menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang, maka solusinya warga perumahannya yang menyerahkan aset PSUnya.
“Jadi memang ada beberapa pengusaha yang keberatan untuk menyerahkan PSU. Kalau keberatan lebih baik warga aja yang menyerahkan, contohnya BSD.
“Kantor Pemerintah Kota Serang dulu tidak mau menyerahkan, karena khawatir reklame dan sebagainya menjadi beban pengusaha, tapi itu kan bisa dimusyawarahkan nggak jadi masalah. Yang penting perumahan itu fasos fasumnya diserahkan ke kita,” tegas dia.
Syafrudin menjelaskan, regulasi penyerahan aset PSU ada dua cara atau mekanisme. Cara pertama PSU diserahkan oleh pengembang, dan yang kedua oleh warganya. Penyerahan aset PSU oleh warga berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020.
“Jadi ada dua, ini sudah menjadi keputusan daerah bahwa kalau tidak ada developernya, itu bisa diserahkan oleh warganya. Sebab kalau sudah diserahkan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Syafrudin menuturkan, 60 persen perumahan yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Serang beragam.
“Ada perumahan lama, juga ada perumahan baru. Contohnya tadi itu Ciceri Indah udah puluhan tahun. Udah 30 tahun lebih. Baru diserahkan sekarang,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menginstruksikan lurah dan camat untuk sering-sering turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada pengembang yang bandel.
“Makanya lurah camat harus turun. Kalau sampai pengembang bandel kan ada aturannya yang didenda Rp 500 juta, ada kurungan 6 bulan. Jadi kalau sudah terlalu membandel ya mungkin akan kami memberikan tindakan,” pungkas dia.
Turut menyaksikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra, Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin, Camat Curug Eni Sudaryani, Camat Kasemen Ahmad Nuri, Camat Serang Mashudi, beberapa kepala kelurahan, pengembang perumahan dan tokoh masyarakat perumahan. ***