BANTENRAYA.COM – Penanganan longsor di Jalan Taktakan Gunung Sari yang sudah hampir 4 bulan tak ada penanganan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Kini masyarakat mengeluhkan penanganan longsor di Jalan Taktakan Gunung Sari dari DPUPR Banten sebagai yang berwenang terhadap jalan provinsi tersebut.
Warga mempertanyakan komitmen penanganan jalan longsor di Jalan Taktakan Gunung Sari oleh DPUPR Provinsi Banten.
Baca Juga: Nasihat Indah Imam Syafi’i untuk Kehidupan, Ingatkan Tentang Takdir dan Cara Menyikapi Cobaan
Muhdi, salah seorang warga Cilowong, mengatakan, sejak longsor terjadi di Jalan Taktakan Gunung Sari warga resah dan takut akan terjadi longsor susulan.
Warga khawatir bila tidak segera ditangani kerusakan jalan akan semakin melebar sehingga akan lebih membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“DPUPR Banten harus segera menangani kerusakan jalan ini jangan menunggu korban dulu,” kata Muhdi, Minggu, 26 Juni 2022.
Baca Juga: Simak Cara Membeli Minyak Goreng Rp14.000 Menggunakan NIK dan PeduliLindungi
Muhdi mengatakan, masyarakat selama ini sudah terkena dampak dari adanya sampah yang dibuat di Cilowong.
Jangan sampai dengan adanya jalan longsor warga Cilowong menjadi korban karena setiap hari melintasi jalan rusak tersebut.
“Kalau ada warga Cilowong kecelakaan, sudah jatuh kita ini kena tangga,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Holywings Promo Minuman, Wamenag Berikan Himbauan Ini
Muhdi menyatakan, bila ada masyarakat Cilowong yang menjadi korban akibat jalan rusak karena longsor itu, maka dia sendiri yang akan melayangkan gugatan kepada DPUPR Banten.
Sebab dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 273 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika jalan rusak tersebut mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Baca Juga: Seorang Ibu Tulis Surat Minta Ganja untuk Anaknya, Isi Suratnya Bikin Haru
“Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” katanya.
Muhdi mengatakan, berdasarkan media yang dia baca, DPUPR Banten melalui kepala dinasnya menyatakan akan memperbaiki kerusakan Jalan Raya Taktakan Gunung Sari dalam 2-3 bulan.
Namun hingga nyaris 4 bulan sejak 1 Maret lalu longsor terjadi sampai saat ini belum ada perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Inilah 4 Hal yang Menjadi Penerang di Alam Kubur
Padahal, jalan ini merupakan akses jalan penting bagi yang akan ke Gunung Sari atau Anyer.
Maman Nurjaman, warga Cilowong lain, juga berharap pemerintah daerah segera memperbaiki jalan yang longsor tersebut.
Sebab sampai saat ini pemerintah daerah hanya memberi peringatan dengan menggunakan papan pengumuman yang diletakkan di jalan.
Baca Juga: 4 Perbedaan Serial Money Heist Heist Korea dengan Versi Spanyol: Nomor Satu Paling Menonjol
Dia mengatakan, warga membutuhkan penanganan jalan yang rusak itu dengan cara yang lebih cepat.
Sebab dikhawatirkan kerusakan akan lebih besar dan menimbulkan korban jiwa.
“Apa susahnya memperbaiki jalan? Kan ada anggaran bencana,” katanya.
Baca Juga: Spoiler Melur Untuk Firdaus Episode 19 Full Movie: Dee Ancam Fir akan Pergi ke Malaka
Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan tidak menjawab permintaan wawancara kepadanya.
Sampai dengan berita ini ditulis yang bersangkutan tidak membalas pesan Banten Raya. ***