BANTENRAYA.COM – Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Namun perlu anda ketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat, dikutip bantenraya.com dari Baznas, Minggu 26 Juni 2022.
Baca Juga: Inilah 4 Hal yang Menjadi Penerang di Alam Kubur
Lantas apa saja syarat hewan untuk kurban?
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Baca Juga: 4 Perbedaan Serial Money Heist Heist Korea dengan Versi Spanyol: Nomor Satu Paling Menonjol
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist.
Terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Link Live Streaming Trofeo Rans Nusantara, Arema dan Persik; Saksikan Gocekan Ronaldinho
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Baca Juga: Ronaldinho Suka Pangsit Goreng saat Makan di Rumah Raffi Ahmad
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, dan Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Baca Juga: Viral, Jatuh Dari Kereta Api, Penumpang di Stasiun Manggarai Selamat
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Baca Juga: Mobil Tangki Kimia Terguling di Cilegon, Muatan Cairan Kimia Sebabkan Kepulan Asap
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Baca Juga: Ketua Umum Prima DMI Kutuk Penistaan Agama yang dilakukan Holywings
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. J
adi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Demikian informasi syarat atau kriteria hewan kurban.
Baca Juga: Link Nonton Legal Alchemy Of Souls Episode 4 Sub Indo: Jang Wook Bertarung dengan Putra Mahkota
Semoga kriteria hewan kurban ini dapat menjadi referensi bagi anda. ***