BANTENRAYA.COM – Lantaran pegang-pegang alat vital anak gadis dari sang pacar, pria di Kota Cilegon berinisial DK ini harus berurusan dengan Polisi.
Kasus dugaan pencabulan DK terhadap anak gadis sang pacar yang merupakan anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Cilegon pada Kamis, 23 Juni 2022.
DK dengan kasus dugaan pencabulan terhafap anak gadis sang pacar merupakan warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berhasil diamankan polisi.
Baca Juga: Lirik Lagu Left and Right dari Charlie Puth feat Jung Kook of BTS
DK merupakan pacar dari ibu korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Nandar melalui press rilis yang diterima Bantenraya.com, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Preview Pertaruhan The Series Episode 5 Beserta Link Nonton Bukan di LK21 atau Rebahin
“Ditangkap di rumahnya di Kecamatan Citangkil pada Kamis 23 Juni 2022,” katanya.
Nandar menjelaskan, kronologis dari tindak pidana pencabulan Bunga yang merupakan anak di bawah umur.
Saat itu pelaku diketahui oleh ibu korban saat anaknya bercerita saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK.
Baca Juga: Profil Hanno Behrens, Eks Pemain Hamburger SV Berkebangsaan Jerman yang Dirumorkan ke Persija
Kemudian, kata Nandar, tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.
Lanjut Nandar, mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada Polres Cilegon.
“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” kata Nandar.
Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 18 Full, Berikut dengan Jadwal Tayang hingga Tamat
Nandar mengatakan telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” urainya.
Atas perbuatannya, kata Nandar, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. ***
 
			


















