BANTENRAYA.COM – Ibadah haji merupakan ibadah yang wajib bagi yang mampu.
Ketika haji, maka ada aturan yang mesti ditaati agar ibadah tersebut sempurna.
Aturan yang tidak ditaati selama haji maka bisa dikenai sanksi, salah satunya adalah dam haji.
Baca Juga: Pebulutangkis Andalan Merah Putih Bertumbangan, Tuan Rumah Puasa Gelar di Indonesia Open 2022
Berikut adalah penjelasan tentang tata cara membayar dam haji.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa dam adalah istilah dalam agama Islam yang berarti denda karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.
Secara bahasa, dam bermakna darah. Sedangkan dalam syari’ah, dam berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.
Baca Juga: Kumpulan Ide Nama Bayi Laki-laki Bermakna Pelindung hingga Pandai Membaca Alquran
Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi atau kambing.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:
– Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
– Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
Baca Juga: Sinopsis Anime One Piece Episode 1022, Pidato Terakhir Pimpinan Samurai Hyogoro Sang Guru Luffy
– Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
– Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.
– Namun, dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Banten Kembali Naik, Bahkan hingga 3 Kali Lipat Gara-gara Ini……
Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.
Berikut ini 4 kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:
1. Tartib dan Taqdir
Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.
Baca Juga: Profil dan Biodata Carlos Fortes Top Skor Sementara Piala Presiden 2022
Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.
Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.
1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter. Jika bingung maka bisa mdigantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Potret Masa Kecil Eril Saat Bantu Cat Rumah Tak Layak Huni, Ini Momennya
Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:
Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram, tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan, tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
Tidak melaksanakan thawaf wada dan tidak melontar jumrah.
Baca Juga: Link Baca Novel My Rude Wife, Cerita Asli Melur Untuk Firdaus Drama Malaysia yang Bikin Baper
2. Tartib dan Ta’dil
Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.
Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.
Baca Juga: 4 Jaminan dan Pahala Bagi yang Melaksanakan Ibadah Haji, Nomor Tiga Paling Tak Menyangka
Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.
Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Paiton 2003, Kecelakaan Maut Yang Bikin Geger Standar Keamanan Bus
Jika tidak, Anda berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.
Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.
Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Legal Pertaruhan The Series Episode 4, Jefri Nichol Bertemu Dengan Musuhnya
Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.
Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Takhyir dan Ta’dil
Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.
Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.
Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:
– Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
– Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0,7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.
Baca Juga: WH Ungkap Alasan Sebenarnya Loncat ke NasDem, Singgung Soal Sikap Demokrat di 2024
Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:
– Menyembelih seekor kambing.
– Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
– Berpuasa selama 3 hari.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.
Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta. ***