Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa itu Dam Haji? Simak Ketentuan dan Bagaimana Tata Cara Membayarnya

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
18 Juni 2022 | 04:00
Apa itu Dam Haji? Simak Ketentuan dan Bagaimana Tata Cara Membayarnya

Berikut penjelasan dan tata cara bayar dam haji bagi yang belum mengetahui. Pixabay/rahimgmz

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ibadah haji merupakan ibadah yang wajib bagi yang mampu.

Ketika haji, maka ada aturan yang mesti ditaati agar ibadah tersebut sempurna.

Aturan yang tidak ditaati selama haji maka bisa dikenai sanksi, salah satunya adalah dam haji. 

Baca Juga: Pebulutangkis Andalan Merah Putih Bertumbangan, Tuan Rumah Puasa Gelar di Indonesia Open 2022

Berikut adalah penjelasan tentang tata cara membayar dam haji.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa dam adalah istilah dalam agama Islam yang berarti denda karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Secara bahasa, dam bermakna darah. Sedangkan dalam syari’ah, dam berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Baca Juga: Kumpulan Ide Nama Bayi Laki-laki Bermakna Pelindung hingga Pandai Membaca Alquran

Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi atau kambing.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

– Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.

– Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.

Baca Juga: Sinopsis Anime One Piece Episode 1022, Pidato Terakhir Pimpinan Samurai Hyogoro Sang Guru Luffy

– Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

– Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

– Namun, dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Banten Kembali Naik, Bahkan hingga 3 Kali Lipat Gara-gara Ini……

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Berikut ini 4 kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir

Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Baca Juga: Profil dan Biodata Carlos Fortes Top Skor Sementara Piala Presiden 2022

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter. Jika bingung maka bisa mdigantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Potret Masa Kecil Eril Saat Bantu Cat Rumah Tak Layak Huni, Ini Momennya

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram, tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan, tidak bermalam di Mina tanpa alasan.

Tidak melaksanakan thawaf wada dan tidak melontar jumrah. 

Baca Juga: Link Baca Novel My Rude Wife, Cerita Asli Melur Untuk Firdaus Drama Malaysia yang Bikin Baper

2. Tartib dan Ta’dil

Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Baca Juga: 4 Jaminan dan Pahala Bagi yang Melaksanakan Ibadah Haji, Nomor Tiga Paling Tak Menyangka

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Paiton 2003, Kecelakaan Maut Yang Bikin Geger Standar Keamanan Bus

Jika tidak, Anda berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

BACAJUGA:

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Legal Pertaruhan The Series Episode 4, Jefri Nichol Bertemu Dengan Musuhnya

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.

Baca Juga: FAKTA FAKTA ‘GILA’ Ahnaf Arrafif Pria Jadi-Jadian, Bawa Kabur Uang Rp300 Juta Hingga Percobaan Pembunuhan

Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

– Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.

– Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.

Baca Juga: 15 Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoFood Terbaru Juni Agustus, Bayar Tagihan Voucher dan Tiket Murah Banget!

Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0,7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Baca Juga: WH Ungkap Alasan Sebenarnya Loncat ke NasDem, Singgung Soal Sikap Demokrat di 2024

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

– Menyembelih seekor kambing.

– Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.

– Berpuasa selama 3 hari.

Baca Juga: Siapa Ahnaf Arrafif Pria Jadi-Jadian? Berikut Kronologi Kejadiannya Sampai Nekat Nikahi Perempuan Jambi

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta. ***

Editor: Administrator
Tags: membayarnyaterendam
Previous Post

Presiden Jokowi Puji Airlangga Sebagai ‘Motor’ Kartu Prakerja

Next Post

Anjuran Puasa Tarwiyah dan Lafal Niat Puasanya

Related Posts

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet
Nasional

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cimarga

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
Mensos Saifullah Yusuf

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda