BANTENRAYA.COM – Sebuah surat kepolisian penetapan tersangka, terhadap artis Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota beredar di media sosial WhatsApp grup (WA), Jumat 17 Juni 2022.
Surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka.
Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Why Her? Episode 5 Resmi Bukan Telegram atau LK 21
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu Ditondatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga belum bisa memberikan keterangan, terkait surat penetapan tersangka tersebut.
“Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (15/6) sore, Nikita akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penistaan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mengatakan kedatangannya ke Mapolres Serang Kota untuk menindaklanjuti panggilan anggota Polresta Serang Kota. Dirinya diduga telah dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan.
“Sebagai warga negara Indonesia saya juga ingin tau apa sih laporan yang disangkakan ke saya, sampai akhirnya terjadi seperti ini dari pelapor Dito Mahendra,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota.
Nikita menambahkan selama di Mapolresta Serang Kota, dirinya dilayani dengan baik. Namun untuk persoalan yang menjeratkan dirinya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.
“Saya cuma mau bulang terima kasih ke Polres Banten, saya diperlakukan dengan baik sekali. Kasih makan, kasih minum saya terima kasih banyak. Kalau masalah yang lain-lain abang kami sebagai layer,” tambahnya. *


















