BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan pertemuan dengan Direksi PT Karakatau Steel atau KS, di Kantor Walikota Cilegon, Rabu 15 Juni 2022 malam.
Pertemuan Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan direksi PT KS itu dilakukan terkait pemagaran lahan KS yang dikeluhkan masyarakat dan para pedagang.
Hadir dalam pertemuan Direktur Utama atau Dirut PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Agus Nizar Vidiansyah dan Vice President of Security and General Affair PT Krakatau Steel, Syarif Rahman.
Baca Juga: Kota Serang Targetkan 5862 Akseptor Baru
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil jajaran direksi PT KS, karena adanya aduan dari masyarakat.
Kata Helldy, pihaknya ingin benar-benar memastikan jika pemagaran itu tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat, terutama perekonomian.
“Intinya sehubungan dengan adanya keluhan masyarakat. Artinya itu kemarin sudah mendengar dan membaca berita aduan masyarakat soal pemagaran yang dilakukan KS. Malam ini kami mengundang Pak Vidi dengan Pak Sarif, apa kena atau tidak, ini kena atau tidak, dan dari keterangan KS sangat peduli. Pasar Krenceng juga tidak (dipagar), Pusat UMKM di Masjid Al-Ikhtizom, ada tiga titik, jadi kondisinya aman dan terkendali,” ungkapnya.
Baca Juga: Woodball Kabupaten Serang Maksimalkan Latihan Teknik Jelang Porprov Banten
Soal pemagaran yang diduga belum berizin, Helldy mengaku, pihaknya sudah menegur pihak KS dan minta untuk segera mengajukan permohonan. Namun, secara aturan izin bisa dilakukan nanti setelah selesai pembangunan minimal 2 pekan.
“Kecuali pagar sudah ada tapi sudah lama lama tidak ada izinnya itu baru melanggar. Pemagaran sekarang belum semuanya selesai dan masih proses itu kami sudah tegur agar segera melakukan permohonan PBG,” ujarnya.
Helldy juga mengaku, pihaknya akan terus mencoba memfasilitasi antara masyarakat dan KS. Namun, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selama aturan dan ketentuan dijalankan.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Juara Umum Pertahankan Gelar Kelima Beruntun Peparpeda Banten VII
“Tidak bisa memutuskan dan hanya sebagai mediator dan fasilitator antara masyarakat dengan KS. Kita tidak punya kekuasaan mengeksekusi selama aturan dan ketentuan tetap dijalankan KS,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Agus Nizar Vidiansyah memastikan, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kami majukan sesuai batas yang dimiliki dokumen aset KS, masyarakat tetap diperhatikan dan diberikan akses, dan dirapikan bahkan sebagian lahan akan digunakan untuk masyarakat, terutama UMKM dan pasar,” kata Vidi.
Baca Juga: Tim Kejati Banten Tangkap Eks Pegawai Bulog Lebak, 7 Tahun Jadi Buronan
Vidi menyampaikan, prinsip adanya pemagaran tersebut adalah atas perintah dari pusat, dimana pengelola atau pihak KS menjaga semaksimal mungkin aset negara.
“Prinsipnya untuk menjaga semaksimal mungkin aset negara dan tidak boleh ada pembiaran digunakan tidak sebagaimana mestinya,” dalihnya.
Vidi menyampaikan, pihaknya juga sudah sering bicara dengan warga yang kontra terhadap pemagaran. Bahkan, pihaknya sudah memperhatikan aspirasi masyarakat dan mencarikan solusinya.
“Sudah menyampaikan informasi konsen dari KS dan sudah menyampaikan hampir seluruh aspirasi diperhatikan dan dicarikan solusinya,” jelasnya. ***