BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberi keterangan dan mengklarifikasi kedatangan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota ke kediaman Nikita Mirzani, Rabu 15 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membantah pernyataan Nikita Mirzani yang disampaikan di akun instagramnya.
“Posisi penyidik di luar rumah NM (Nikita Mirzani pukul 11.07 WIB),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Jokowi: 3 Hal yang Harus Dimiliki saat Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah
“Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM,” katanya.
Shinto mengungkapkan, kepolisian tidak melakukan tindakan yang arogan, tidak seperti yang dikatakan Nikita Mirzani.
“Penyidik sudah meminta dengan persuasif agar NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia,” ungkapnya.
Baca Juga: SANGAT MENYENTUH! Berikut Lirik Lagu Glimpse Of Us Joji yang Viral di TikTok, Lengkap Terjemahannya
Ia menegaskan kepolisian melakukan penindakan sesuai dengan prosedur. Bahkan hingga saat ini anggota Polresta Serang Kota belum masuk ke rumah Nikita Mirzani.
“Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM,” tegasnya.
Shinto meminta artis kontroversial itu agar taat dan tunduk pada hukum, dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Spoiler Drakor Eve Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Link Nonton Legal
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas,” tegasnya.
“Perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” pintanya.
Shinto menambahkan kepolisian Polresta Serang Kota hanya menindaklanjuti laporan kepolisian di wilayah hukumnya.
Baca Juga: KKN di Desa Penari jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Segini Jumlah Penontonnya
Meski Nikita Mirzani berada di luar wilayah, pihaknya tetap harus memprosesnya.
“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” tegasnya. ***



















