BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Serang merencanakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kota Serang tahun 2024 sebesar Rp40 miliar.
Anggaran ini dianggarkan melalui penganggaran multiyears yang dimulai sejak 2021 selama tiga tahun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang telah bersepakat membuat dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Serang sebesar Rp40 miliar.
Anggaran itu akan diberikan kepada KPU Kota Serang untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Kota Serang.
“Selama 3 tahun disepakati Rp40 miliar,” kata Bambang, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga: UPDATE ERIL DITEMUKAN: Jenazah Akan Dipulangkan dan Tiba di Indonesia di Hari Ini
Bambang tidak menjelaskan apakah anggaran Rp40 miliar itu akan cukup atau tidak untuk digunakan sebagai biaya pilkada.
Meski demikian, bilapun masih kurang, dia mengatakan, masih akan ada anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Adapun kekurangan akan digabung dengan anggaran yang dianggarkan provinsi karena pelaksanaannya berbarengan dengan Pilgub,” katanya.
Saat ditanya sudah berapa anggaran yang sudah diamankan sampai dengan 2022 ini, Bambang mengaku tidak mengetahui detailnya.
Untuk urusan teknis, dia menyarankan agar ditanyakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKAD Kota Serang.
“Nanti kita tinggal tanya ke BPKAD,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bern: Eril Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia Tersangkut di Bendungan
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Kota Serang mencicil alokasi anggaran untuk Pilkada Kota Serang karena APBD Kota Serang saat ini masih sangat kecil.
Sehingga, bila dialokasikan sekaligus maka APBD Kota Serang akan terserap banyak untuk anggaran Pilkada Kota Serang. Sementara untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan lainnya juga masih diperlukan.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 pada Bab III disebutkan, bahwa dana cadangan Pilkada Kota Serang bukan Rp40 miliar melainkan Rp32,5 miliar.
Itupun menurutnya tidak seluruh anggaran diberikan kepada KPU Kota Serang melainkan juga penyelenggara Pemilu lain seperti Bawaslu Kota Serang. Bahkan juga untuk Kesbangpol Kota Serang dan pengamanan.
Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, besaran dana cadangan untuk tahun 2022 disipalan sebanyak Rp32,5 miliar dan Rp32,5 miliar lain pada tahun 2023.
Baca Juga: Penyebab Kapal Ferry Dumai Line 5 Meledak dan Terbakar, 5 Orang ABK Luka dan 1 Orang Tewas
“Di perda dianggarkan Rp32,5 miliar. Itupun bukan hanya untuk KPU tapi keseluruhan pilkada seperti untuk Bawaslu, Kesbang, dan pengamanan,” ujar Ade. (***)


















