BANTENRAYA.COM – Honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) terus bergerak untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Hal itu menyusul rencana pemerintah yang akan menghapuskan honorer atau pegawai non-ASN atau PPPK selambat-lambanya pada 28 November 2023.
Guna menuntut kejelasan nasib mereka, kini honorer Pemprov Banten pun telah menggandeng 7 pengacara sekaligus.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022 Desain Segar, Keren dan Sejuk
Kerja sama dengan 7 pengacara itu tertuang dalam surat kuasa khusus yang dikeluarkan Taufik Hidayat selaku ketua dan mewakili FPNPB dengan nomor 062/SK/ABR-LF/VI/2022.
Para advocat itu akan mengawal jalannya aksi damai yang akan dilakukan honorer Pemprov Banten di sekitar Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 13 Juni 2022.
Dalam aksinya mereka akan menuntut 3 hal dengan yang pertama, komitmen Pemprov Banten menyelesaikan tenaga non PNS menjadi CPNS dan PPPK diprioritaskan, Pemprov Banten tidak dibuka untuk rekrutmen formasi umum.
Baca Juga: Terbaru! 15 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Penuh Makna dan Motivasi Menjaga Bumi
Kedua, upah layak pegawai non PNS di Pemprov Banten.
Ketiga, program BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pegawai non PNS Pemprov Banten.
Program BPJS ketenagakerjaan itu seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga: 5 Golongan yang Bahagia Saat Ajal Menjemput, Nomor 5 Paling Tak Disangka
“Kami siapkan 7 pengacara bahkan lebih untuk mengawal aksi damai ini jika terjadi intimidasi dan lain halnya kepada honorer,” ujar Taufik Hidayat, Sabtu 5 Juni 2022 malam.
Menurutnya, aksi yang mereka laksanakan telah dijamin undang-undang sebagai implementasi dari penyampaian pendapatan di muka umum.
“Kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi undang-undang sepanjang aksi itu damai dan tidak dalam kategori makar atau melawan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Tahukah Jika Turki Kini Berganti Nama Negara? Ini Sebutan dan Arti Negara Turki yang Baru
Taufik menjelaskan, aksi damai yang akan digelar pekan depan adalah puncak kekhawatiran para honorer usai pemerintah akan menghapus pegawai non ASN dan PPPK di 2023.
“Ini sebagai puncak dari kehkawatiran kami sebagai honorer,” katanya.
Ia menilai, Pemprov lamban dalam upaya penyelesaian honorer di Banten.
Seharusnya sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, Pemprov Banten sudah melakukan pemetaan peneyelesaian honorer.
“Tidak boleh ada pengangkatan (CPNS dan PPPK formasi umum). Ini nyatanya pemprov lalai dalam hal tugasnya,” tuturnya. ***
 
			 
					


















