BANTENRAYA.COM – Honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawain Non PNS Banten (FPNPB) berencana berunjuk rasa di sekitar Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 13 Mei 2022.
Para pegawai honorer tersebut ingin meminta kejelasan nasib mereka yang akan dihapuskan pada 28 November 2023 mendatang.
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan honorer tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Surat itu berisi perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari poster seruan aksi yang diterima Bantenraya.com, aksi pegawai honorer akan digelar pada pukul 07.00 WIB.
Mereka secara umum menuntut 3 poin kepada Pemprov Banten untuk segera ditindaklanjuti.
Pertama, komitmen Pemprov Banten menyelesaikan tenaga non PNS menjadi CPNS dan PPPK diprioritaskan, Pemprov Banten tidak dibuka untuk rekrutmen formasi umum.
Kedua, upah layak pegawai non PNS di Pemprov Banten.
Ketiga, program BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pegawai non PNS Pemprov Banten.
Baca Juga: 5 Golongan yang Bahagia Saat Ajal Menjemput, Nomor 5 Paling Tak Disangka
Program BPJS ketenagakerjaan itu seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ketua FPNPB Taufik Hidayat membenarkan, pihaknya akan menggelar aski unjuk rasa di KP3B pada pekan depan.
“Ini sebagai puncak dari kehkawatiran kami sebagai honorer,” ujarnya, Minggu 5 Juni 2022.
Ia menilai, Pemprov lamban dalam upaya penyelesaian honorer di Banten.
Seharusnya sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, Pemprov Banten sudah melakukan pemetaan peneyelesaian honorer.
“Tidak boleh ada pengangkatan (CPNS dan PPPK formasi umum). Ini nyatanya pemprov lalai dalam hal tugasnya,” katanya.
Menurut Taufik, dengan jumlah honorer di lingkup Pemprov Banten yang belasan ribu seharusnya rekrutmen CPNS dan PPPK dikhususnya untuk honorer sejak 2018 itu.
Lantaran hal itu tak dilakukan maka Ia kini pesimistis persoalan honorer bisa diselesaikan selama 1 tahun ke depan sebelum dihapuskan pada 2023.
“Malah membiarkan penambahan pegawai dan juga dalam penyelesaian honorer malah CPNS PPPK dibuka untuk umum, tidak dikhususkan untuk honorer saja,” pungkasnya. ***



















