BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin mengukuhkan Forum Komunikasi RT RW se Kota Serang di Pondok Kelapa, Kota Serang, Jumat 3 Juni 2022.
Pengukuhan Forum Komunikasi RT RW se Kota Serang ini sesuai dengan Keputusan Walikota atau SK Walikota 134/kep.121-huk/2022.
Usai pengukuhan, ada beberapa pesan yang ditekankan Walikota Serang Syafrudin.
Beberapa hal pesan yang ditekankan itu antara lain, Forum Komunikasi RT RW Kota Serang harus mengabdi dan menjadi jembatan untuk masyarakat, sebab RT dan RW merupakan ujung tombak masyarakat.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Lebak Belum Ambil Keputusan
“Aspirasi masyarakat itu biasanya melalui RT dulu, bukan langsung melalui walikota atau lurah atau camat,” ujar dia.
Syafrudin menyebutkan, banyak aspirasi masyarakat yang harus dibantu oleh RT RW contohnya soal jalan rusak, ada drainase mampet, lampu PJU mati dan sebagainya.
“Ada warganya belum punya KTP urus, KK tidak punya urus, banyak komplek komplek yang identitasnya masih orang luar KTPnya KTP luar Kota Serang. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu tugasnya RT RW,” jelasnya.
Syafrudin pun meminta Forum Komunikasi RT RW harus menjadi mitra pemerintah.
Karena akan lebih mudah informasinya kalau sudah terbentuk Forum RT RW.
“Jadi tidak langsung ke masyarakat biasanya melalui forum,” tutur Syafrudin.
Syafrudin mengapresiasi dengan telah dikukuhkannya Forum Komunikasi RT RW. Syafrudin berharap keberadaan Forum Komunikasi RT RW ini bermanfaat untuk Pemerintah Kota Serang.
Syafrudin pun berharap Forum Komunikasi RT RW tidak membebani APBD Kota Serang.
“Kalau masih bisa menggali usahanya dari kegiatan-kegiatan lain terutama dari CSR di lingkungan masing-masing kan ada umpamanya para pengusaha itu lebih baik memang mencari seperti itu,”
Syafrudin mencontohkan peran RT RW misalkan ada masyarakat yang kurang mampu untuk sekolah, dan kurang mampu biaya untuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Sederet Aktris dan Artis yang Menikah dengan Pria Muda, Salah Satunya Beda Usia 16 Tahun
Forum RT RW harus mencoba terlebih dahulu dengan mencari dana CSR dari perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Tapi kalau sudah mentok ya baru ke pemerintah,” tutur Syafrudin.
Syafrudin pun berharap adanya Forum Komunikasi RT RW dapat mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD salah satunya dari pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan atau PBB P2.
“Ya salah satunya begitu karena sebagai mitra tentunya ditugaskan oleh Pemerintah Kota Serang untuk mencari atau menambah PAD Kota Serang,” ucap dia.
“Bisa saja PBB P2 dikoordinir oleh Forum RT RW dan lain-lain, kalau ada perusahaan yang tanpa sepengetahuan Pemkot RT RW bisa memberikan informasi kepada pemerintah,” terangnya.
Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Edaran Sholat Gaib Untuk Eril, Berikut Tata Cara Pelaksanaannya
Syafrudin mengatakan, pengukuhan Forum Komunikasi RT RW Kota Serang ini terlambat. Kabupaten kota yang lain sudah dibentuk sejak lama.
“Sebenarnya ini terlambat karena Forum RT RW itu adalah organisasi resmi yang atyran di Mendagri ada yang harus dibentuk oleh pemerintah kabupaten kota. Termasuk Kota Serang terlambat tahun 2022 ini baru dikukuhkan,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin meminta Forum RT RW bisa meningkatkan perekonomian masyarakatnya agar masyarakat Kota Serang yang sejahtera.
Selain itu, Forum RT RW juga diminta untuk meningkatkan SDM masyarakatnya, karena tidak mungkin negara maju kalau SDMnya rendah.
“Jadi harus kuat SDMnya, harus kuat perekonomiannya. Minimal warganya SMA apa lagi sarjana itu harapan kami,” tegas dia.
Syafrudin juga meminta Forum RT RW dapat menjaga kesehatan lingkungan dan warganya.
“Dimulai dari kesehatan lingkungan harus bersih, permasalahan gizi buruk, dan stunting, itu tugasnya RT RW,” katanya.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki Laki Islami Lahir di Hari Jumat, Bermakna dan Memiliki Arti yang Indah
“Ada jalan rusak, ada drainase mampet, lampu PJU mati, apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu tugasnya RT RW,” jelasnya.
Ada warganya belum punya KTP urus, KK tidak punya urus, banyak komplek komplek yang identitasnya masih orang luar KTPnya KTP luar Kota Serang.
Syafrudin menegaskan bahwa Forum Komunikasi RT RW ini legal karena diakui oleh pemerintah.
“Ini Forum resmi ditandatangani oleh Walikota. Langkah saudara dilindungi oleh negara dan pemerintah, jadi jangan sungkan-sungkan untuk mengabdi masyarakat.
Pengukuhan Forum Komunikasi RT RW se Kota Serang ini dihadiri Asda I Kota Serang Subagyo, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun, Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan, para Camat se Kota Serang, Kabag Pemerintah Setda Kota Serang Budi, dan Kabag Kesra Setda Kota Serang Hayaudin. ***