BANTENRAYA.COM – Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Tubagus (Tb) Urip Henus kembalikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Tb Urip Henus mengembalikan SK pengangkatannya sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang kepada BKPSDM Kota Serang sebagai instansi yang mengeluarkan SK tersebut.
Pasalnya, dalam SK Pengangkatan Tb Urip Henus sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang terdapat 2 kesalahan fatal di dalamnya
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jatuh Hati Pada Doddy Sudrajat, Netizen Girang hingga Didoakan Berjodoh
Ditemui di ruang kerjanya, Tb Urip Henus membenarkan bahwa dia mengembalikan SK pengangkatannya sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang.
“Iya saya kembalikan,” kata Urip, Rabu, 25 Mei 2022.
Urip mengatakan, ada 2 kesalahan fatal dalam SK tersebut.
Pertama, SK tidak memiliki nomor. Padahal, ini penting dan sangat mendasar.
Kedua, ada kesalahan penulisan golongan dirinya. Urip sendiri saat ini memiliki golongan 4D tetapi ditulis golongan 4C.
Karena kedua kesalahan itu, maka Urip mengembalikan SK yang diberikan kepadanya agar direvisi oleh BKPSDM.
Baca Juga: Kisah Pegawai BRI Sabet Perak dan Harumkan Nama Bangsa di Ajang SEA Games Vietnam
“Saya minta diperbaiki dan sudah diperbaiki,” kata Urip.
Ditanya bagaimana analisa dirinya mengenai adanya kesalahan dalam pembuatan SK itu, Urip mengatakan, dia menduga hal itu terjadi karena ketidaksengajaan atau human error.
Urip menyatakan, dengan penunjukan dirinya sebagai Plt. Kepala Disparpora Kota Serang, maka dia akan menjalankan tugas sesuai dengan yang diberikan pimpinan.
“Selama perintah pimpinan, saya tidak akan menolak,” ujarnya.
Mantan Sekda Kota Serang ini mengaku selama dua hari masuk ke kantor disparpora dia lebih banyak mendengarkan Sekretaris dan para Kabid tentang program kerja yang saat ini sedang dijalankan.
Agenda terdekat yaitu Pekan Olahraga Provinsi Banten atau Porprov. *