BANTENRAYA.COM — Larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada warganya untuk mengunjungi Indonesia karena khawatir adanya penularan Covid-19 tidak membatalkan pemberangkatan haji tahun 2022 dari Indonesia ke Arab Saudi.
Jemaah haji asal Indonesia tetap akan berangkat sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang Deni Rusli mengungkapkan, larangan Pemerintah Arab Saudi terhadap warganya untuk mengunjungi Indonesia tidak membatalkan pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi.
Hal itu karena tidak ada keputusan secara resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pembatalan ibadah haji tahun 2023 ini.
Baca Juga: Harta Walikota Cilegon Anjlok Rp7 Miliar Setelah Setahun Menjabat, Aset di Perumahan Mewah Dijual
“Haji tetap berangkat,” kata Deni, Selasa, 24 Mei 2022.
Deni berharap masyarakat Indonesia, khususnya jemaah haji asal Kota Serang, Banten, tidak panik dengan adanya pemberitaan mengenai larangan Pemerintah Arab Saudi kepada warganya untuk mengunjungi Indonesia.
Sebab larangan itu tidak berimbas pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah.
Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik, Gratis, Mudah dan Cepat
Sesuai dengan jadwal, kata Deni, pemberangkatan ibadah haji diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Juni 2022 mendatang.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Kementerian Agama baik pusat maupun daerah untuk kelancaran ibadah haji tahun 2022.
Untuk Kota Serang, jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci berjumlah 399 orang. Jumlah ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah atau kuota jemaah haji yang setiap tahunnya diberikan untuk Kota Serang sebelum Covid-19 sebanyak 836 orang.
Baca Juga: Ini Identitas Mahasiswa Terduga Teroris Penyebar Materi ISIS di Medsos yang Ditangkap Densus
Para jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah jamaah haji yang sebelumnya selama dua tahun gagal berangkat karena pandemi Covid-19. Mereka merupakan yang mendaftar haji pada tahun 2012 yang lalu, dari Januari sampai dengan 31 Agustus 2012.
Kepala Kementerian Agama Kota Serang Abdul Rojak mengatakan, para jamaah haji yang berangkat tahun 2022 ini mengalami masa tunggu selama 8 tahun lalu kemudian mengalami penundaan selama 2 tahun akibat Covid-19. Mereka seharusnya sudah berangkat haji pada tahun 2020 lalu.
Berkaitan dengan persyaratan vaksin Covid-19, Rojak mengungkapkan, jemaah haji yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 dan dosis 2 dengan jenis vaksin apa pun sudah dianggap cukup dan boleh berangkat haji. Khusus vaksin Jhonson and Jhonson, maka boleh meskipun hanya baru mendapatkan dosis 1. ***


















