BANTEN RAYA – Mantan
Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon Jhoni Rizkal Amza dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (17/5)
JPU Kejati Banten Subardi menyatakan terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan pejara,” kata Subardi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan
Subardi menjelaskan selain pidana penjara, terdakwa Jhoni juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp668 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.
“Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” jelasnya.
Sebelum memberikan hukuman, Subardi menjelaskan jika pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, sebelum menuntut terdakwa Jhoni.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah Terdampak Angin Puting Beliung Bertambah
Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2016 terdakwa selaku kepala cabang BKI melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
Terdakwa, melakukan pembayaran Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk pekerjaan Brine Line Repair atau Containment. Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya.
Terdakwa Jhoni Rizkal Amza menerima uang secara transfer dari Martha melalui rekening milik Donny Putra Santika sebesar Rp539 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional sebanyak Rp337 juta.
Sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhoni digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya entertainment terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien.
Selain biaya proyek pekerjaan, ada biaya operasional untuk pengawasan pekerjaan PT BKI melakukan penyetoran uang Rp600 juta kepada Donny Putra Santika. Uang itu kemudian dikelola oleh Jhoni dan sebagian digunakan untuk kepentingan keluarga.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2016 penarikan tunai Rp25 juta oleh Wahyu atas perintah terdakwa, 26 Agustus 2016 Rp227 juta untuk Adendum Pekerjaan Rabat, 30 Agustus 2016 Rp15 juta untuk istri terdakwa, 23 Oktober 2016 Rp5 juta untuk adik terdakwa, 23 Desember 2016 Rp5 juta untuk istri terdakwa, dengan total pengeluaran Rp380 juta.
Baca Juga: Bernilai Ekonomis, Dinkes Cilegon Ajak Tanam Asman Toga
Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.
Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif. Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta.
Temuan tersebut merupakan hasil temuan sesuai dengan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten senilai 4,8 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Jhoni mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pledoi. ***