BANTENRAYA.COM – Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut aturan penggunaan masker di ruang publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat boleh tidak mengenakan masker bila di luar ruangan.
Dengan pengumuman ini, maka aturan agar memakai masker di ruang terbuka dicabut.
Baca Juga: Update Kecalakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto: Sopir Bus Positif Konsumsi Sabu
Jokowi mengatakan, dengan semakin baiknya pengendalian Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah melonggarkan aturan pemakaian masker.
“Jika beraktivitas di luar ruangan maka diperbolehkan tidak mengenakan masker,” kata Jokowi dikutip Bantenraya.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Meski demikian, pemakaian masker tetap diharuskan bagi aktivitas di dalam ruangan dan di sarana transportasi publik.
Baca Juga: Jadwal Lengkap UTBK SBMPTN 2022 Gelombang 1 dan 2, Tes Dimulai Hari Ini
“Namun untuk kegiatan di dalam ruangan dan di transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Jokowi menambahkan, bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dosisi 1-3, maka ketika melakukan perjalanan domestik dan luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR dan antigen. ***



















