Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Presidential Threshold Disebut Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
12 Mei 2022 | 14:14
Presidential Threshold Disebut Menyimpang dari Prinsip Presidensialisme

Ilmuan politik Prof Saiful Mujani menyebut presidential threshold yang digunakan di Indonesia sebagai syarat pencalonan presiden disebut menyimpang dari prinsip presidensialisme. Tangkapan Youtube SMRC TV

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme.

Metode presidential threshold yang menyimpang dari prinsip presidensialisme ini dikatakan oleh ilmuan politik, Prof Saiful Mujani.

Atau bisa dilihat dalam acara ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “Calon Presiden Tanpa Ambang Batas?” di YouTube SMRC TV pada Kamis, 12 Mei 2022 yang menyoroti soal presidential threshold. 

Baca Juga: Dengan Mata Berkaca-kaca, Ulama hingga Jawara Melepas Andika Hazrumy dari Jabatan Wagub Banten 

Saiful Mujani menjelaskan, dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.

Tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif, sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden.

Saiful mencontohkan pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan.

Baca Juga: Jelang Duel, Dinar Candy dan Nikita Mirzani Sudah Perang di Medsos

Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme.

“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” kata Saiful.

Di Amerika Serikat, lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana.

BACAJUGA:

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis One Piece Chapter 1049 dari Redon: Masa Kecil Kaidu Memilukan

Syaratnya yang penting dia kelahiran Amerika, tinggal tetap di Amerika minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia.

Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tersingkat Tentang: Menggapai Pintu-pintu Rezeki

“Begitu sederhana. Pada pemilihan presiden Amerika Serikat terakhir, pada 2020, yang banyak diketahui hanya Trump melawan Biden, padahal calon yang maju ada 36 pasangan,” terang Saiful.

Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri ini menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada.

Karena threshold 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi. Itu adalah aturan dalam undang-undang.

Baca Juga: Nasib Hoki Al Muktabar, Sempat Diberhentikan Sebagai Sekda Kini Malah Jadi Pj Gubernur Banten

Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.

Menurut Saiful, kata-kata ‘diusulkan oleh partai politik’ diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada pilpres 2004. 

Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya presidential threshold, 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih fresh atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.

 Baca Juga: Link Nonton Drakor The Killers Shopping List Episode 6 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jam Tayang

Lebih jauh, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting ini menjelaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), calon independen dibolehkan.

Karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai.

Sementara untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.

Baca Juga: Mendagri Ungkap Pertimbangan Apa hingga Presiden Pilih 5 Sosok Ini Jadi Pj Gubernur, Ternyata……

Fakta bahwa pilkada membolehkan calon independen, pada pilpres harusnya lebih boleh lagi.

Menurut Saiful, hirarki atau tingkat pentingnya mestinya pada pemilihan presiden lebih tinggi dibanding pada pemilihan kepala daerah.

Mestinya inklusivitas pemilihan presiden lebih kuat dibanding pilkada hingga punya legitimasi demokratik lebih kuat. Kenyataannya tidak. Di situ ada persoalan dalam konstitusi kita.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Allah Mewajibkan Sholat Wajib bagi Muslim, kata Ustadz Adi Hidayat 

“Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong,” tegasnya.

Menurut Saiful, karena tidak ada aturan yang eksplisit di konstitusi tentang keharusan threshold, calon presiden cukup diajukan oleh partai politik, yakni partai manapun yang diakui oleh negara, yang terdaftar di Menkumham.

Bahkan partai-partai yang tidak lolos ke Senayan pun seharusnya punya hak untuk mencalonkan seseorang jadi presiden seperti di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial yang normal.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Perawat Internasional 2022, Memotivasi dan Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Medsos 

Menurut dia, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tapi didikte oleh parlemen atau partai politik.

Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia atau Amerika Serikat, eksistensi presiden itu independen dari parlemen sejak ia menjadi calon.

Tidak boleh tunduk pada parlemen. Presiden seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat. ***

Editor: Administrator
Tags: presidensialismepresidential threshold
Previous Post

Fraksi PDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43,5 Miliar

Next Post

Apa Itu Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN? Catat Jadwal dan Aturan Mainnya

Related Posts

Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet
Nasional

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
bri super league
Nasional

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 9, Banten Warriors Akan Menjamu Madura United

15 Oktober 2025 | 12:05
Dewa United
Nasional

Dewa United VS Madura United, Persita Lawan PSIM Tengah Pekan di Pekan 9 BRI Liga 1

15 Oktober 2025 | 07:30
Lirboyo
Nasional

Soal Konten Kehidupan Ponpes Lirboyo, Stasiun TV Swasta Minta Maaf

14 Oktober 2025 | 16:31
Trans 7
Nasional

Trans 7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Konten yang Menyinggung Ponpes Lirboyo

14 Oktober 2025 | 15:47
foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pinjaman dana JLU Cilegon

Pinjaman Dana JLU Ditunda, Pemkot Cilegon Fokus Pembebasan Lahan

15 Oktober 2025 | 15:48
Asesmen Eselon II

Pansel Lalukan Lagi Asesmen Eselon II, Kepala Inspektorat Hingga Sekda Cilegon Diagendakan Ikut

15 Oktober 2025 | 15:39
Honda Scoopy desain Kuromi

Honda Scoopy dengan Desain Kuromi Bisa Dipesan Warga Banten

15 Oktober 2025 | 15:27
SMAN 1 Cimarga

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda