BANTENRAYA.COM – Memakai baju terbaik saat lebaran dianjurkan Rasullah SAW.
Sebagian ulama juga memaknai memakai baju terbaik tersebut adalah baju baru.
Tidak hanya dalil hadis saja. Namun, para ulama termasuk Imam Syafii juga menganjurkan saat hari raya orang keluar beraktifitas dengan baju terbaiknya.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Malam Lailatul Qadar Beserta Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Doa yang Perlu Dibaca
Termasuk di Indonesia, memakai baju baru sudah menjadi hal yang melekat.
Untuk itu biasanya menjelang lebaran Idul Fitri masyarakat sudah berburu membeli baju baru.
Dikutip BantenRaya.Com dari portal islam.nu.or.id, memakai baju baru juga merupakan anjuran dari Rasullah SAW sebagaikana hadist Al Baihaqi dan Al Hakim
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبِسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Artinya, “Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan,’” (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Baca Juga: TAK DISANGKA! Reaksi Andika Kangen Band Usai Viral Video Tri Suaka dan Zinidan Zidan Melecehkannya
Hadits lain menceritakan sahabat Ibnu Umar RA yang mengenakan pakaian bagus di hari raya.
عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
Artiya, “Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya,” (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).
Baca Juga: MASIH ADA KUOTA! Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub Tujuan Semarang dan Surabaya
Selanjutnya Imam Syafii juga menyatakan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى … فَأُحِبُّ في الْعِيدَيْنِ أَنْ يَخْرُجَ بِأَحْسَنَ ما يَجِدُ من الثِّيَابِ
Artinya, “Imam As-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata, ‘… maka aku senang dalam dua hari raya orang hendaknya ke luar dengan baju terbaik yang ia temukan,”
Kemudian hadits, atsar, dan ijtihad ulama yang menganjurkan memakai baju terbaik pada hari raya ini dimaknai sebagai anjuran untuk memakai baju baru sebagaimana dikatakan oleh pakar fiqih Maliki Syekh Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi (wafat 1126 H/1714 M),
Ia menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘baju baik’ (yang disunahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam.” (Lihat Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi, Al-Fawakihud Dawani,
Dengan adanya dalil dan anjuran tersebut, semoga memakai baju baru dan terbaik saat hari raya menjadikan ibadah sunah.
Tidak hanya memakai saja, tentu saja sebagai muslim diharapkan bisa memberikan kebaikan lainnya saat hari raya. ***


















