BANTENRAYA.COM — Akademisi dan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yhanu Setiawan memperingatkan agar Inspektorat Provinsi Banten tidak main-main dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
Pasalnya, dalam kasus Samsat Kelapa Dua Tangerang ini semua mata tertuju ke situ sehingga kejanggalan sedikit pun akan terlihat.
Karena itu, dia memperingatkan Inspektur atau Kepala Inspektorat Provinsi Banten tidak main-main dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
“Inspektur tidak boleh bermain-main dalam persoalan penanganan kasus besar seperti ini,” kata ahli hukum tata negara Yhanu Setiawan, Kamis, 21 April 2022.
Yhanu mengatakan, dalam penanganan kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini banyak mata yang mengawasi.
Sehingga ketika hasil pemeriksaan inspektorat diduga ada main mata dan tidak tuntas, maka akan berpotensi pada persoalan hukum baru terhadap Inspektur.
Baca Juga: Penyidik Kejati Banten Geledah Ruang Kerja Kepala Bapenda
“Karena hasil pemeriksaan Inspektorat itu nantinya bisa menjadi bukti awal bagi APH lainnya untuk melakukan penelusuran lebih jauh. Bisa jadi nanti Inspekturnya juga ikut menjadi tersangka,” jelasnya.
Yhanu mengatakan, pada hakikatnya kedudukan semua orang di mata hukum sama. Sehingga dengan begitu tidak akan bisa ada orang yang terlindungi jika terlibat.
“Karena semuanya pasti akan diperiksa, berdasarkan hasil penelusuran serta bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik karena pasti akan dicari sampai akar permasalahannya,” jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejati Banten Geledah Bapenda Provinsi Banten
Diketahui kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat ini sedang ditangani Inspektorat Provinsi Banten.
Inspektorat menargetkan proses audit selesai pada 16 Mei 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mendesak agar Inspektorat Provinsi Banten segera menetapkan tersangka dalam kasus Samsat Kelapa Dua Tangerang itu.
Apalagi, Bapenda Banten sudah menetapkan empat orang yang diduga melakukan penggelapan pajak.
Bapenda kemudian mengungkapkan sudah mengembalikan uang hasil penggelapan pajak itu ke kas daerah.
“Artinya kan Bapenda sudah mengetahui pelakunya siapa, sehingga mereka mau mengembalikan uang itu. Kalau memang sudah ada pelakunya, kenapa tidak langsung angkut saja,” ujarnya. ***