BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang melakukan penandatanganan memorandum of understanding atau MoU gerakan menuju smart city atau kota cerdas dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo RI.
Penandatangan nota kesepahaman oleh Pemkot Serang dengan Kemenkominfo RI itu dilakukan melalui zoom meeting di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Kamis 21 April 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, gerakan menuju kota cerdas ini merupakan sebuah kemajuan yang harus diikuti karena smart city ini adalah satu langkah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam rangka pelayanan publik yang kaitannya dengan kegiatan pemerintah untuk bisa diberikan kepada masyarakat secara cepat.
Baca Juga: Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir di Kota Serang Terganjal Administrasi
“Tolak ukurnya itu pelayannya semuanya sangat mudah. Berbasis elektronik. Semuanya online. Jadi semuanya tidak harus repot. Contoh membuat KTP/KK di rumah bisa dilakukan,” ujar Syafrudin, didampingi Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim.
Syafrudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menuju kota cerdas. Terutama informasi kepada masyarakat yang selama ini baik melalui online.
“Sudah banyak. Seperti pembuatan aplikasi rabeg, atau aplikasi-aplikasi yang lain yang bisa melayani masyarakat secara cepat,” jelas dia.
Baca Juga: 3 OPD di Pemkot Serang Digeledah Kejari Serang, Walikota Serang: Kalau Itu Saya Tidak Tahu
Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, Kota Serang salah satu kota kabupaten yang mengikuti MoU gerakan menuju smart city.
“Kota Serang termasuk dari 50 kabupaten kota se Indonesia dan hari ini ditandatangani perjanjian kerjasamanya,” kata Arif Rahman Hakim, kepada Banten Raya.
Arif Rahman Hakim menjelaskan, pendampingan menuju smart city sudah dilakukan antara lain memfasilitasi masyarakat untuk sadar teknologi, penyediaan internet pada ruang publik, pelayanan berbasis elektronik dan juga beberapa aplikasi.
Baca Juga: Oknum Anggota Satpol PP Yang Minta Jatah THR Dipanggil Inspektorat Kota Serang
“Beberapa aplikasi pelayanan kepada masyarakat yaitu Rabeg, call 112, dan lainnya,” jelas dia. ***