BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang terjadi di Samsat Kelapa Dua itu dilaporkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia pada Rabu 20 April 2022.
“Benar kami dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia telah melakukan laporan pengaduan ke Krimsus Polda Metro Jaya, terkait permasalahan Samsat Kelapa Dua,” ujar Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia M Ojat Sudrajat, Kamis 21 April 2022.
Ia menjelaskan, laporan pengaduan dilayangkan karena diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dana bea balik nama (BBN) 1.
Diduga dilakukan dengan cara memalsukan notice atau surat ketetapan kewajiban pembayaran BBN KB, pajak kendataan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Bahwa kami menduga peristiwa ini terjadi dan sudah berlangsung dari tahun 2021 dan informasi yang kami dapatkan sekitar 8 bulan yang lalu,” katanya.
Baca Juga: Oknum Anggota Satpol PP Yang Minta Jatah THR Dipanggil Inspektorat Kota Serang
Ia menegaskan, saat ini pihaknya menilai belum ada pengembalian kerugian negara.
Sebab, sampai saat ini belum ada ketetapan dari pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan berapa nilai kerugian negara yang terjadi sebenarnya.
“Yang ada saat ini hanya dana titipan dari para pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dana pajak tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Inilah 10 Link Twibbon Hari Bumi 22 April 2022 Gratis dan Terbaru, Lengkap dengan Caption
Ojat menegaskan, harus diingat juga bahwa kerugian yang terjadi dari kasus di Samsat Kelapa Dua bukan hanya terjadi pada Pemprov Banten.
Kerugian juga terjadi pada hak bagi hasil pajak provinsi ke Kabuapten Tangerang sebesar 30 persen.
“Yang harusnya sudah diterima tetapi ikut menjadi korban dari peristiwa ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Adik Indra Kenz, Terima Rp9,4 Miliar hingga Sembunyikan Aset di Akun Indodax
Selanjutnya laporan pengaduan ini untuk mendudukan masalah yang sebenarnya.
Apakah benar hanya 4 orang saja yang harus bertanggung jawab atas penggelapan pajak ini
Lalu apakah benar nilai kerugian negaranya hanya sebesar Rp6 miliar sebagaimana yang selama ini digaungkan.
Baca Juga: ANTI RIBET! Cara Cek Penerima BSU 2022 untuk 8,8 juta Pekerja yang Cair Sebelum Lebaran
“Kami khawatir bahwa adanya dugaan mem-framing kasus ini agar hanya berkutat di 4 orang ini saja dan tidak melibatkan pihak lain yang lebih tinggi lagi posisinya,” tegasnya,
“Dan juga dugaan menggiring opini jika kerugian negara hanya Rp6 miliar,” katanya.
Baca Juga: RA Kartini Ternyata Istri Seorang Pejabat, Berikut Sejarah Singkatnya
Untuk itu Ojat mengimbau agar biarkan pihak aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan atas masalah ini.
Adapun kekhawatiran dari pihaknya adalah terhadap pihak Inspektorat Provinsi Banten yang melakukan audit dan pemeriksaan kasus ini.
“Kami lebih cenderung membentuk Tim Independen yang melakukan investasi atas kasus ini termasuk audit,” pungkasnya. ***