BANTENRAYA.COM – Tower base transceiver station (BTS) bersama di Kampung Kayu Dampit, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak.
Penyegelan yang dilakukan beberapa hari lalu tersebut, dikarenakan tower yang pembangunan hampir selesai tersebut, belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Lebak.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim kepada Banten Raya membenarkan, pihaknya telah melalukan penyegelan pembangunan tower bersama di Kecamatan Cikulur. Pelaksana pembangunan tower tersebut tidak mampu memperlihatkan bukti perizinannya dari DPMPTSP Lebak.
Baca Juga: Belanja di Aplikasi PLN Mobile, Pelanggan Banten Nikmati Promo Lebaran Ceria
“Pihak pelaksana pembangunan tower tersebut memang sedang melakukan proses pembuatan perizinanya ke DPMPTSP Lebak. Namun, disaat proses pembuatan perizinan belum selesai, pembangunan tower sudah berjalan bahkan hampir selesai,” ujar Dartim, Kamis 21 April 2022.
Mengingat masih dalam proses pembuatan perizinan, maka seharusnya proses pembangunan tower tersebut belum boleh dilaksanakan.
Maka dari itu, saat Pol PP mendapatkan informasi dari DPMPTSP Lebak, maka saat itu pula anggotanya dikerahkan untuk melakukan penutupan sekaligus penyegelan.
“Pasca dilakukan penyegelan towernya, saya sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan agar rutin dipantau. Sebab bisa saja, pelaksanannya membandel untuk terus melaksanakan pembangunannya,” kata Dartim.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-20, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis, mengatakan, bila pelaksana pembangunan tower bersama tersebut sedang memproses pembuatan perizinanya. Namun, tanpa diketahui, ternyata pembangunan tower tersebut sedang berjalan, makanya DPMPTSP menginformasikan hal tersebut ke Dinas Satpol PP Lebak.
“Setelah kami informasikan ke Dinas Satpol PP, maka tower tersebut langsung ditutup paksa,” terang Yosep. ***