BANTENRAYA.COM – Umat muslim yang akan menyalurkan zakat fitrah harus mengetahui siapa saja yang berhak masuk pada golongan penerima zakat fitrah.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih. Sebab, zakat fitrah hukumnya wajib dilaksanakan.
Selama ini kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah kita dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat?
Baca Juga: Jokowi Heran, HET Minyak Goreng di Pasar Tidak Sesuai dengan yang Pemerintah Tetapkan
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat. Berikut 8 asnaf atau golongan mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dikutip Bantenraya.com dari Baznas.
1. Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup sehari-hari.
2. Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah.
4. Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca Juga: Godaan di 10 Hari Terakhir Ramadan Sangat Berat, dr Zaidul Akbar Anjurkan Ini
5. Hamba sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Demikian informasi siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat. *


















