BANTENRAYA.COM – Ternyata uang dikembalikan dari kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua tak sampai Rp6 miliar seperti klaim Bapenda Banten sebelumnya.
Nilai pengembalian uang yang sebenarnya dari kasus Samsat Kelapa Dua itu terungkap saat DPRD Banten melakukan pemanggilan terhadap lintas OPD, Rabu 20 April 2022.
Adapun OPD yang dipanggil DPRD Banten dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua adalah Bapenda, Inspektorat, BPKAD Banten serta Bank Banten.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya menanyakan terkait kasus tersebut.
Salah satunya adalah terkait pengembalian uang yang dilakukan yang diklaim senilai Rp6 miliar.
“Yang jelas Pak Opar (Kepala Bapenda Banten) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian dan jumlahnya diralat Rp5,9 miliar bukan Rp6,2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Serang Bangun 13 Pagar dan Gerbang TPU Perumahan Senilai Rp 1,8 Miliar
“Itu dipertanyakan juga kemarin angkanya dari mana, artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adapun pengembalian uang tersebut dilakukan oleh 4 pegawai Samsat Kelapa Dua.
“Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” tegas Andra.
Baca Juga: Jadi Penyebab Banjir, Empat Bangli di Kecamatan Kasemen Serang Dibongkar
Inspektur Banten Muhtarom menegaskan, terkait kasus Samsat Kelapa Dua pihaknya telah memeriksa total 9 orang.
“Dari Bapenda 5 orang dari samsat 4 orang, nanti Bank Banten juga (bakal dipanggil),” katanya.
Ia mengatakan, audit tujuan tertentu dari dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua itu dilakukan hingga 16 Mei 2022 mendatang. ***