BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung menangkap empat orang biang kerok minyak goreng mahal dan langka di Indonesia.
Empat orang tersebut di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat menuduh bahwa minyak goreng langka dan mahal karena ditimbun oleh masyarakat.
Seperti dilontarkan oleh Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko.
Ternyata belakangan, yang bermasalah adalah orang Kemendag sendiri yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Selain Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujar Burhanuddin. ***
Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com
Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Terlibat


















