BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung menangkap empat orang yang diduga menjadi biang kerok minyak goreng langka dan mahal di Indonesia.
Mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
Dari empat tersangka tersebut, satu orang pejabat pemerintah dan tiga orang dari pihak swasta.
Tersangka pertama yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujar Burhanuddin. ***
Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com
Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Terlibat

















