BANTENRAYA.COM – Satpol PP Pandeglang menggelar razia warung makan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin 18 April 2022.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah rumah makan atau warung nasi yang melayani pembeli di siang hari selama puasa Ramadhan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengingatkan, pemilik rumah makan untuk tidak lagi melayani para pembeli di pagi dan siang hari.
Baca Juga: Inilah Kode Redeem FF 19 April 2022 Terbaru, Dapatkan Gun Skin AUG Roaring Gunfighter
Sebab, sudah mengganggu terhadap warga yang sedang menjalani puasa Ramadan.
“Kami imbau pemilik warung nasi agar tidak melayani pembeli di siang hari, karena jangan sampai menggangu kenyamanan masyarakat,” kata Fahmi, di sela-sela razia kepada Bantenraya.com.
Diterangkannya, pemilik rumah makan tersebut sudah diberikan teguran.
Baca Juga: Profil Tsamara Amany, Ketua DPP PSI yang Memilih untuk Keluar Sebagai Pengurus dan Kader
“Di lokasi warung nasi kami tempelkan surat edaran agar para pemilik warung nasi tidak buka dan melayani pembeli makan di warung pada siang hari,” tegasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang Eka mengimbau, para pemilik rumah makan agar tidak membuka usahanya di siang hari.
Sebab, para pedagang harus menghargai kepada masyarakat yang sedang melaksanakan puasa Ramadan.
Baca Juga: Hadist Tentang Malam Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari 1000 Bulan
“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, rumah makan membuka usahanya dari jam 04.00 sore sampai buka puasa atau sampai malam. Jangan sudah buka pagi hari,” terangnya. ***