BANTENRAYA.COM – Sejumlah pemilik rumah makan di Kabupaten Serang masih mengabaikan surat edaran (SE) Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tenteng jam operasional selama Ramadan.
Sejumlah rumah makan masih ditemukan tetap buka pada siang hari atau waktu terlarang operasional.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Mujtahidi mengatakan, selama Ramadhan rumah makan atau restoran buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hasil pantauan kita di Kecamatan Ciruas, di Kecamatan Kragilan, dan di Kecamatan Kibin rumah makan banyak yang buka pada siang hari,” ujarnya.
“Di Kecamatan Ciruas saja ada sekitar 25 rumah makan yang buka di siang hari, ada Warteg (Warung Tegal) ada juga Rumah Makan Padang,” ujar Mujtahidi, Rabu 13 April 2022.
Selain di wilayah Serang timur, sejumlah rumah makan di Serang barat seperti di Kecamatan Kramatwatu dan di Kecamatan Bojonegara juga ditemukan tetap melayani pembeli pada siang hari.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April, Kesal karena……
“Ketika kita melakukan pemantau kita hanya mensosialisasikan agar SE Bupati ditaati karena kalau dilanggar pasti ada tindakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, berbagai alasan yang disampaikan oleh para pemilik rumah makan, seperti mengaku tidak tahu ada SE Bupati dan ada juga yang berasalan karena kebutuhan.
“Macam-macam alasannya padahal surat edaran bupati soal aturan jam buka rumah makan disampaikan setiap tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Kunut Ramadan dan Tradisi Membuat Ketupat, Ini Makna dan Filosofis Ketupat
Terhadap rumah makan yang tetap bandel dan buka pada siang hari, Mujtahidi menuturkan, pihak Satpol PP telah mengingatkan agar semua rumah makan bisa menjalankan SE Bupati.
“Minggu depan kita monitoring lagi, apakah peringatan yang kita sampaikan dijalankan atau diabaikan,” paparnya.
Mujtahidi menjelaskan, jika peringatan yang disampaikan diabaikan pihaknya dengan terpaksa akan mengambil KTPel para pemilik rumah makan.
Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022
“Kalau tetap membandel bisa saja kita ambil. Kita persuasif saja enggak sampai diambil peralatan masaknya. Kami berharap aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah bisa ditaati,” katanya. ***



















