BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu 13 April 2022.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dan dimusnahkan dengan palu, dan blender.
Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya ribuan bungkus rokok ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, hingga sejumlah handphone.
Baca Juga: 6 Tips Pola Makan Sehat di Hari Lebaran, Jangan Sampai Ginjal Terbebani
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama tahun 2022.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Helena. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan yang harus menjadi perhatian adalah kasus narkorba.
Helena mengajak, semua elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama yang membahayakan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Bacaan Qunut Malam ke 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Terjemahan
“Saya mengajak pada semua masyarakat, ayo kita perangi narkoba. Narkoba ini sangat berbahaya karena sasarannya tidak akan pandang bulu semua kalangan umur bisa kena bahayanya jadi kita harus berantas narkoba,” tegasnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Desi Isswandari menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 0,8247 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat 21,8041 gram, obat merek hexymer dengan jumlah 2.225 butir.
“Ada juga obat merk tramadol HCl dengan jumiah 1.629 butir yang kami musnahkan. Handphone dengan berbagai merek sebanyak 35 unit dan rokok ilegal atau yang tidak dilekati cukai sebanyak 4.730 bungkus, barang bukti kasus pencabulan yang dikenakan korban saat kejadian, puluhan senjata tajam dan beberapa alat hisap sabu,” terangnya. ***



















