BANTENRAYA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ata buruh di perusahaan sebentar lagi akan turun.
Adapun waktu diberikannya THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan biasanya dua minggu menjelang lebarang.
Atau setidaknya paling lambat seminggu menjelang lebaran.
Terkait besaran upah yang didapatkan dari THR keagaaman bagi pekerja atau buruh di perusahaan sebesar upah satu bulan bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenraker) telah merilis peraturan mengenai THR keagamaan 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Masih Bingung Hukum Berenang Saat Puasa Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dikutip bantenraya.com dari web Kemnaker bahwa menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya mengatakan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Lalu siapakah yang berhak mendapatkan THR keagamaan dan berapakah besaran THR yang akan diberikan?
Untuk mengetahui hal itu silahkan simak terus artikel ini selengkapnya.
YANG BERHAK MENDAPATKAN THR
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu.
Baca Juga: KWT Mekarsari Bersinar di Kota Cilegon Panen Buah dan Sayur, Hasil Penjualan Diinfakan ke Masjid
BESARAN THR KEAGAMAAN YANG DIBERIKAN
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 (satu) bulan upah.
Menraker Ida Fauziyah menekankan pada perusahaan untuk wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***
















