BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran tunjangan har raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp 22 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran THR ASN sudah dialokasikan pada APBD 2022.
Namun, pencairannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis THR ASN.
“Anggaran sudah ada, sekitar satu bulan gaji, kira-kira Rp 22 miliar. Gaji tiap bulan Rp 22 miliar. Besaran THR satu kali gaji.
Jadi, untuk THR juga Rp 22 miliar,” ujar Wachyu.
Baca Juga: Kabupaten Serang Defisit Daging Sapi dan Telur, Ini Penyebabnya
Wachyu B Kristiawan mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kita menunggu PPnya. Petunjuknya seperti apa belum tahu,” jelas dia.
Mengenai besaran nominal THR masing-masing ASN belum ada kepastian.
Apakah dibayarkan gaji pokok ditambah tunjangan atau hanya gaji pokok saja, kepastiannya masih menunggu PP yang mengatur THR ASN 2022.
“Tiap tahun ada PP-nya. Untuk tahun 2022 belum keluar, kita disuruh menyiapkan ya kita siapkan,” katanya.
Baca Juga: Tahun Ini 206 ASN Kota Serang Pensiun
Wachyu menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penghitungan besaran nominal THR ASN karena masih menunggu kriteria dari pemerintah pusat.
“Belum tau, tunggu PP-nya.
Biasanya sesuai gaji yang dia terima,” tandas Wachyu. ***

















