BANTENRAYA.COM – Pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja di seluruh Indonesia.
BSU sebesar Rp1 juta kepada pekerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang merupakan lanjutan dari program serupa tahun sebelumnya.
Pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.
Baca Juga: Demo Mahasiswa 11 April 2022, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Sweeping
Untuk BSU kali ini, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun dan jauh besar dari tahun sebelumnya.
Dilansir Bantenraya.com, dalam keterangan yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2022 akan dicairkan pada April ini.
Sementara itu, basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Contoh Mukadimah Kultum Tak Biasa untuk Menarik Perhatian Jemaah Agar Tak Mengantuk
Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
BBaca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1014 Sub Indo: Air Mata Marco! Ikatan Bajak Laut Shirohige
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.798.312 dibulatkan menjadi Rp 3.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tarif PO New Shantika Angkutan Mudik Lebaran 2022, Kelas Eksekutif, Super Eksekutif dan Sleeper Bus
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar bisa mendapatkan BSU tersebut.
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login memakai alamat email dan password.
3. Jika belum punya akun, bisa daftar dahulu dengan klik ‘Daftar Pengguna’.
4. Klik ‘PU’ di bagian segmen, kemudian masukkan alamat email.
5. Klik ‘Kirim’ supaya link verifikasi dikirimkan ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.
Baca Juga: Link Download Game GTA Chinatown Wars, Mainkan di Smartphone Andorid!
6. Login ke akun yang sudah diverifikasi
7. Lanjutkan ke menu layanan dan klik ‘Kartu Digital’.
8. Klik gambar Kartu Digital tersebut dan akan muncul data diri pekerja, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif atau tidak).
Jika pekerja dinyatakan masih peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berkesempatan untuk menjadi penerima BSU 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sendiri dan Berjemaah, Tulisan Arab dan Latin Serta Waktu Melakukannya
Namun, jika pekerja sudah tidak jadi peserta aktif BPJS, maka ia tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan dana BSU. ***