BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini terdapat cara mendaftar mudik gratis atau cara pendaftaran mudik gratis yang digelar oleh Kementerian Perhubungan ke berbagai kota di Indonesia, terutama di Jawa.
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa tahun ini menyelenggarakan mudik gratis setelah dua tahun meniadakannya karena pandemi Covid.
Mudik gratis akan diselenggarakan sepekan sebelum lebaran Idul Fitri atau pada tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
Mudik gratis dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam perjalanan, serta menghindari masyarakat mudik menggunakan angkutan yang tidak aman seperti sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menyiapkan mudik gratis untuk kuota sebanyak 10.500 orang yang diangkut dengan 350 bus.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan angkutan untuk membawa motor para pemudik.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-7, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Budi menerangkan pendaftaran mudik gratis Kemenhub dilakukan secara daring (online) melalui website. Registrasi akan dibagi di 5 lokasi, yaitu:
1. Jakarta
2. Tangerang
3. Bogor
4. Depok
5. Bekasi
Pemudik juga harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 yakni.
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
– Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
– Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Adapun untuk pendaftaran, masyarakat diminta memantau website Kementerian Perhubungan di alamat berikut ini https://dephub.go.id/, dan juga instagram Kemenhub.
Pendaftaran mudik gratis mulai dilakukan pekan depan sekitar tanggal 14 April 2022. ***