BANTENRAYA.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang dilarang mengambil cuti tambahan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Sebab, cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang diberikan pemerintah dirasa sudah cukup panjang untuk ASN, yakni sebanyak sembilan hari.
ASN Pemkot Serang dilarang tambah cuti Lebaran ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, cuti ASN sudah diatur oleh pemerintahan pusat, namun Pemkot Serang belum menerima aturan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pemkot Serang akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Udah diatur ASN nanti ada pengumuman. Apa yang digariskan oleh pemerintah pusat kita ikuti,” ujarnya, ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Gampang! Cara Menghilangkan Filter Rotoscope TikTok, Simak 4 Langkah Berikut
Ia menjelaskan, ASN tidak boleh menambah cuti libur Lebaran hari raya tahun ini, karena sudah untuk cuti ASN sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Terkecuali, lanjut Nanang Saefudin, ASN boleh tambah cuti dengan alasan tertentu.
“Nambah nggak boleh kecuali dengan alasan-alasan tertentu misalnya orangtuanya meninggal atau apa, boleh,” katanya.
“Selama itu tidak ada alasan yang tepat ya nggak boleh nambah cuti. Kan sudah ditentukan waktu dan batas cutinya,” jelas dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun menjelaskan, cuti ASN diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 tahun 2021 tentang pemberian cuti PNS.
Untuk libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dimulai dari tanggal 29 April dan masuk kembali bekerja 9 Mei 2022.
Baca Juga: Pastikan Kamu Bukan 3 Golongan Ini Agar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 26
“Jadi kalau dihitung secara keseluruhan 9 hari liburnya,” kata Ritadi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 April 2022.
Akan tetapi, masih kata dia, ASN boleh menambah cuti dengan syarat alasannya harus jelas.
“Kalau cuti tahunan itu 12 hari kerja. Itu hak ASN, di samping ada cuti alasan penting,” ucap Ritadi.
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu Uang Palsu, Ingat Ini Ciri-Ciri Mencoloknya, Jangan Sampai Tertipu Lagi
“Kalau alasan penting boleh, sakit keluarga nya, suadara meninggal, misalkan. Atau ngambil cuti tahunan,” ungkapnya.
“Tapi yang ngambil kayaknya gak soalnya udah banyak. Paling cuti alasan penting, umroh cuti besar,” tutur dia.
Kalau dia sakit harus ada keterangan sakitnya, kalau ada keluarga meningdal harus ada keterangan, kalau tanpa keterangan kita ambil tindakan sesuai PP Nomor 53,” jelasnya. ***